Belum Seminggu Operasi Yustisi , 10.863 Pelanggar Terjaring tak Pakai Masker

Petugas mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Terbanyak di Kota Malang dan Surabaya
Polda Jatim, Bhirawa
Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 digelar serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jatim. Hingga Kamis (17/9) pukul 05.00 WIB, data terakhir menunjukkan total 10.863 pelanggar yang terjaring di seluruh Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tercatat ada sebanyak 10.863 pelanggar dengan rincian 7.003 pelanggar mendapat teguran yang rinciannya sebanyak 4.775 pelanggar mendapat teguran lisan dan 2.228 pelanggar mendapat teguran tertulis.

“Sedangkan 2.941 pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial di fasilitas umum seperti menyapu hingga membersihkan sampah,” terang Kombes Trunoyudo..

Mantan Kapolres Purwakarta ini menambahkan, ada 919 pelanggar yang dikenakan denda. Tak main-main, total nilai dendanya dari seluruh pelanggar di Jawa Timur mencapai Rp 63.800.000. Nilai itu didapati dari operasi yustisi yang digelar serentak di Kabupaten/Kota di Jatim.

“Penindakan administrasi terbanyak di Kota Malang. Sedangkan nilai denda terbanyak di Kota Surabaya, yakni mencapai Rp 14.500.000,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (17/9).

Pihaknya merincikan, di Kota Malang terdapat 186 pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda. Dengan nilai denda total mencapai Rp 11.480.000. Sementara di Kota Surabaya sebanyak 95 pelanggar yang didenda dengan nilai denda total hingga Rp 14.500.000.

“Semua denda yang didapat dari operasi yustisi protokol kesehatan ini masuk ke kas daerah masing-masing. Dan teregister dalam berita acara,” ungkapnya.

Tak hanya teguran, sanksi dan denda saja. Pria yang akrab disapa Yudo ini membeberkan ada 475 pelanggar yang disita Kartu Tanda Penduduknya (KTP). Rinciannya, penyitaan KTP terbanyak ada di Surabaya dengan 313 KTP. Disusul Sumenep 52 KTP, Tulungagung 43 KTP, Tuban 38 KTP, Bondowoso 23 KTP dan Magetan 4 KTP.

“Semua itu didapat di mana ada potensi klaster seperti di pasar, tempat keramaian mall, sarana umum dan beberapa titik yang sudah ditentukan secara stasioner dan mobile,” bebernya.

Masih kata Yudo, operasi yustisi ini tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar. Namun, dalam operasi yustisi ini petugas di lapangan senantiasa memberikan edukasi ke masyarakat sebagai upaya preventif. Serta terus mensosialisasikan protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Jatim, khususnya di Surabaya Raya.

“Pelanggar yang paling banyak adalah kesadaran bermasker. Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan masker didorong terus sehingga ada preventif justice,” pungkasnya. [bed]

Tags: