Besok, 558 CPNS Pemprov Jawa Timur Terima SK Pengangkatan

Akmal Boedianto

Akmal Boedianto

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 558 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Jatim yang telah dinyatakan lulus tes, rencananya  besok, Selasa (6/5), akan menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Penyerahan SK tersebut dibarengi dengan pemberian pembekalan oleh Gubernur.
“Semua proses sudah selesai. Tinggal pengangkatannya saja dengan pemberian SK dari Pak Gubernur. Rencananya pemberian SK tersebut dilakukan Pak Gubernur langsung di lantai delapan Kantor Gubernur Jatim,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Dr H Akmal Boedianto, dikonfirmasi, Minggu (4/5).
Sebelum ada penyerahan SK ini, kata Akmal, sebelumnya sudah dilakukan pembekalan kepada 558 CPNS pada 29 April lalu. Pembekalan ini bertujuan agar CPNS yang lolos dapat langsung bekerja dan beradaptasi pada lingkungan kerja yang baru. Sebab dikhawatirkan jika tidak ada pembekalan akan membuat kesulitan CPNS dalam kinerjanya, karena pekerjaan dibirokrasi berbeda dengan dunia kerja swasta.
“Pembekalan yang diberikan mengenai pengenalan Pemprov Jatim, visi misi gubernur dan etika birokrasi. Untuk materi etika birokrasi ini lebih mendapatkan porsi yang banyak karena sangat penting. Percuma CPNS tersebut sangat pintar tapi etikanya kurang bagus,” ungkapnya.
Setelah menerima SK, esoknya CPNS bisa langsung menghadap atasan di SKPD dan bekerja pada SKPD yang sudah ditunjuk. Untuk penempatannya sendiri sudah sesuai dengan formasi yang diberikan. Tidak boleh mengisi tempat yang tidak sesuai formasi yang dipilih sebelumnya.
“Tidak ada yang berubah dengan formasi. Jika dia diterima pada formasi kesehatan ya dia harus masuk pada formasi itu, tidak boleh meminta pindah diformasi lain. Semuanya sudah disistem sedemikian rupa dan sangat rijit. Penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia,” jelasnya.
Terkait SK tenaga honorer (K2) yang mengikuti tes CPNS dan sudah dinyatakan lolos, hingga sampai saat ini masih menunggu pemberkasan selesai. Menurut Akmal, Gubernur belum bisa membuat SK karena pemberkasan di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) belum selesai.
“Ya kita masih menunggu ini, kita tidak bisa membuat  SK kalau pemberkasannya belum selesai. Prosesnya ya seperti itu, dari BKN dulu baru dibuatkan SK gubernur. Kalau BKN belum selesai ya kita tak bisa membuatkan SK,” pungkasnya.  [iib]

Tags: