BKPSDM Kabupaten Probolinggo Berikan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C

BKPSDM berikan pelatihan sertifikasi kompetensi bagi PPK tipe C. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo memberikan pelatihan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh 85 orang Aparatur Sipil Negara yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar. Narasumber berasal dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open Courses) dan dapat diakses melalui https://elearning.lkpp.go.id.

Tahapan pelatihan yang diakses meliputi pembuatan akun peserta, pengerjakan pre test di hari pertama, membaca modul, slide dan video, mengerjakan buku kerja dan menguploud hasil buku kerja, pengerjaan tes materi, mengikuti sesi synchronous sesuai waktu yang telah ditentukan, menguplod revisi buku kerja, pengerjaan test evaluasi serta pengerjaan post test dan download sertifikat.

Kepala Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hendra Eko Poernanto, Senin (21/8) mengungkapkan kegiatan ini bertujuan sebagai salah satu syarat wajib sebagai PPK sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, pasal 88 huruf b bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa paling lambat 31 Desember tahun 2023.

“Selain itu, meningkatkan kemampuan kerja setiap individu pengadaan barang dan jasa yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standart yang ditetapkan serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian khususnya di Kabupaten Probolinggo yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ) pemerintah yang kompeten.

“Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ) pemerintah yang memiliki kompetensi sangat diperlukan dalam upaya mendukung tugasnya terkait pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan dan pengabdiannya kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Probolinggo secara berkelanjutan,” katanya.

Hudan menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya bahwa sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa dan personil lainnya wajib memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa sesuai penugasannya paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

“Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa,” jelasnya.

Menurut Hudan, salah satu syarat wajib sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah memiliki sertifikat kompetensi. “Pengertian kompetensi menurut Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standart yang ditetapkan,” terangnya.

Karena tugas yang sangat berat tersebut jelas Hudan, maka untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memiliki integritas, sikap disiplin yang tinggi, bertanggung jawab serta mampu mengambil keputusan yang tepat demi keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami percaya bahwa melalui proses sertifikasi kompetensi yang intensif ini, anda akan mampu mengembangkan kompetensi anda sesuai dengan harapan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pengembangan kompetensi yang anda peroleh dalam kegiatan ini akan membawa dampak positif pada kemajuan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tambahnya. [wap.dre]

Tags: