BPJAMSOSTEK Gandeng Pengawas Ketenagakerjaan Gerebek Perusahaan Belum Patuh

Kota Malang, Bhirawa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan Pengawasan Terpadu terkait pelaksanaan program jaminan sosial. Khususnya ketenagakerjaan kepada 162 perusahaan di provinsi Jawa Timur yang mulai dilaksanakan dari tanggal 23 Februari 2022 lalu hingga pertengahan bulan maret ini.

Tujuan pengawasan terpadu adalah untuk memastikan apakah pelaksanaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur ini sudah berjalan dengan baik atau belum.

“Kita turun langsung ke lapangan dengan tim yang sudah dibentuk dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” kata Deny Yusyulian Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur saat turun bersama Tim Pengawasan Terpadu di salah satu perusahaan di kota Malang.

Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan terhadap program sosial ketenagakerjaan pada saat pengawasan terpadu ini digolongkan dalam beberapa kategori.

Pertama, ketidakpatuhan itu dalam arti perusahaan sudah patuh tapi belum melakukan pendaftaran atau disebut perusahaan wajib tapi belum mendaftar. Kedua, ketidakpatuhan dalam pelaksanaan program, yakni perusahaan tersebut sudah terdaftar tapi program yang diikuti belum lengkap. “Dari 4 program yang wajib diikuti tapi hanya mengambil 2 atau 3 program,” cetus Deny.

Sedangkan yang ketiga adalah pengecekan ketidakpatuhan dari sisi laporan upah. Apakah upah yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang diterima oleh tenaga kerja atau belum.

“Misalnya tenaga kerja terima upahnya Rp 7 juta tapi dilaporkan hanya UMK. Kita sinyalir ada begitu, makanya kita adakan pengecekan di lapangan. Informasi itu akan kita dapatkan dari keterangan pemberi kerja dan pekerja langsung, karena kita punya kewenangan untuk mengecek secara langsung,” terangnya.

Bahkan tim juga akan melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan upahnya sudah benar tapi menunggak pembayaran iuran. Karena alasan itu, Tim Pengawasan Terpadu dibentuk untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan yakni ke perusahaan-perusahaan.

Sigit Priyanto Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang juga ikut turun bersama Tim Pengawasan Terpadu di Kota Malang mengaku menyambut baik dilaksanakannya pengawasan terpadu program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Sebab, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini tercantum pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. “Semua karyawan perusahaan dan organisasi harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku akan mengambil tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum taat terhadap program jaminan sosial tersebut.

“Saat pengecekan di lapangan setelah ditemukan yang tidak patuh atau tidak ikut/yang tidak didaftarkan maka akan diturunkan nota pemeriksaan 1 dan 2. Jika tidak diikuti maka tentunya akan ada sanksi yang di rekomendasikan,” ungkap Sigit.

Tentunya dengan perusahaan tertib daftar dan bayar, maka perlindungan kepada pekerja pun akan maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri, resiko sosial ekonomi dimasyarakat bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.

“Kami berusaha untuk terus melindungi seluruh Pekerja, sesuai dengan janji pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.” tutup Deny. (geh,mut.bb)

Tags: