BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Aplikasi JMO dan Program SERTAKAN

Surabaya, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menggelar sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di PELINDO Palace Surabaya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan, biar tidak ada kesalahan informasi yang didapat selama ini oleh perusahaan. Dan layanan sudah jauh lebih mudah.

Untuk mendapatkan layanan JMO, lanjut dia, cukup punya aplikasi JMO yang diunduh di playstore / appstore, dan mendaftar dengan akun baru. Jika ingin menjadi peserta, silah klik menu kepesertaan, baru lengkapi datanya secara lengkap.

“Dipastikan juga, nomor hp harus aktif, setuju dengan aturan yang dibuat, silahkan daftar dan ada keterangan pendaftaran berhasil,” kata Theresia.

Untuk perbaharuan atau perubahan data, kata Theresia, bisa buka menu di pengkinian data, masukan data kependudukan, pastikan sesuai data kependudukan dan lanjut. Jika ada data tambahan silahkan dimasukan.

“Pengecekan aktif juga diperlukan, ambil foto dan data kontak, maka kartu kepesertaan digital akan tampil diaplikasi JMO,” ujarnya.

Untuk klaim JHT di JMO, pilih menu klaim, dengan syarat dengan ciri contreng hijau. Pilih selanjutnya maka akan keluar pilihan, pilih sebab klaim dan data yang dimasukan sudah benar, maka lengkapi NPWP dan Rekening.

“Tampilan saldo JHT akan keluar, pengecekan ulang, maka klaim JHT sudah berhasil. Bisa lihat secara detail di agenda klaim sampai proses selesai,” jelasnya.

untuk klaim sekarang lebih mudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile, lapak asik online dan onsite. Dengan melengkapi persyaratanya, yaitu kartu peserta asli atau digital, KTP maupun KK, surat keterangan masuk masa pensiun, buku rekening dan NPWP.

Terkait Program SERTAKAN, lanjut There, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui gerakan ini BPJAMSOSTEK mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Adapun, besaran iuran pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebesar Rp 36.800 per bulan.

Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sudah ada di JMO. Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, atau bahkan tukang roti langganan
Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama dan isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Kemudian, pilih jenis program dan durasi perlindungan.

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Saat proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulannya dengan cara klik pada menu autodebit yang ada di layar utama apliksi JMO Kemudian, peserta dapat mengisi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebit. Selanjutnya pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai.

“Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebit,” tutup dia. [geh]

Tags: