BPN Kabupaten Sumenep Cek Laut Ber-SHM, Tidak ada Tanda-tanda Daratan

Petugas BPN disambut warga saat meninjau laut yg ber SHM

Sumenep, Bhirawa
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep akhirnya turun ke lokasi untuk memastikan objek yang telah bersertifikat merupakan laut atau pantai di Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut tuntutan warga Gersik Putih ke BPN supaya membatalkan 21 hektar sertifikat hak milik (SHM) dari 42 Ha kawasan laut yang akan direklamasi menjadi tambak garam.

Pengecekan lokasi dilakukan langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sumenep, Gufron Munif didampingi aparat penegak hukum dari Polres. Ratusan warga Gersik Putih terlihat datang ke lokasi ingin mengetahui langsung pengecekan lokasi. Hadir juga membersamai warga yaitu Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.

Saat itu, tidak tanpak adanya tanda-tanda bahwa kawasan tersebut adalah daratan atau lahan kosong. Air laut terlihat pasang hingga ke tepian Pantai dan sedikit berombak. Namun, BPN terkesan cari aman dan enggan menyebut bahwa lokasi bahwa objek yang dikuasai per orangan itu daratan atau laut.

Bahkan, Gufron mencabut pernyataan sebelumnya yang disampaikan kepada warga dan media di lokasi bahwa lokasinya adalah laut.

“Walaupun tadi saya nyebutnya (objek ber SHM) laut, memang ini berair. Tapi, tugas saya di sini hanya memantau. Tidak ada statement dari saya baik secara pribadi ataupun Institusi,” kata Gufron, Rabu (24/5).

Namun, Gufron mengaku telah mendokumentasikan objek ber-SHM di kawasan yang dipermasalahkan warga sesuai fakta di lapangan. Hasilnya akan disampaikan ke pimpinannya di BPN untuk diproses lebih lanjut.

“Saya tidak bisa ber statemen apapun disini. Saya hanya memantau,” katanya ber ulang-ulang.

Ia berjanji akan menyampaikan pemantauan lokasi dan tindak lanjut BPN atas aduan yang disampaikan warga. “Saya tidak bisa memastikan sampai kapan. Nanti, akan disampaikan pada Penasihat hukumnya,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum warga, Marlaf menyayangkan kedatangan BPN tidak melibatkan pemilih SHM dan Pemerintah Desa Gersik Putih ke lokasi. Bahkan, BPN datang tidak membawa dokumen apapun mengenai peta wilayah atau kawasan objek ber SHM yang dipermasalahkan warga.

“Lucunya, BPN nanya ke kami dimana batas-batas yang di permasalahkan. Itu semestinya ditanyakan pada pemegang SHM, bukan pada kami. Sebab, kami sejak awal menyebutkan laut atau pantai, tidak ada batas-batasnya. Kalau mau tanya batas laut, ya diujung selatan batasnya Kalianget, Timur itu Pulau Poteran, utara Bintaro Longos, dan barat itu Tapakerbau,” teganya.

Lebih lanjut ia menegaskan, SHM untuk kawasan pantai atau laut itu tidak semestinya diterbitkan oleh BPN. Sesuai ketentuan, laut atau Pantai Desa Gersik Putih adalah kawasan lindung yang tidak boleh di otak atik untuk kepentingan apapun termasuk direklamasi untuk dibangun tambak garam.

“Jadi mereklamasi pantai untuk dijadikan tambak dengan dasar SHM tidak tepat, apalagi SHM tersebut dalam bentuk lautan, bukan daratan,” jelasnya.

Marlaf akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta di lapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi. Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

“Kami kira, dilihat dari mata siapapun dan menggunakan kacamata apapun, faktanya adalah laut,” imbuh mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini. [Sul.gat]

Tags: