BPOM Perlu Awasi Takjil Puasa Agar Aman dan Sehat

Konsumsi makanan sehat tentu sangat diperlukan oleh tubuh untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, terlebih di bulan puasa Ramadan. Asupan nutrisi dari makanan sehat menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi agar ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, penting bagi setiap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa untuk memperhatikan asupan makanan sehat selama Ramadan, baik asupan makanan saat sahur maupun berbuka. Hal ini dilakukan guna mempersiapkan tubuh dan mengembalikan asupan energi dan cairan tubuh yang berkurang selama menjalani puasa satu hari penuh.

Oleh sebab itu, jaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat dan daerah. Realitas tersebut, selaras dengan regulasi yang ada, yakni UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu. Salah satu caranya, dengan pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan. Dengan begitu, kemurnian dan keamanan suatu produk dapat dipertanggungjawabkan.

Berangkat dari kenyataan itu, maka sudah semestinya pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan ini perlu terus dilakukan, untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, bahwa pangan segar yang beredar di pasar itu aman untuk dikonsumsi. Untuk itu, sudah semestikan juga jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu melakukan edukasi kepada para pedagang takjil dan makanan lainnya terkait penerapan keamanan pangan dalam proses produksinya, hygiene yang baik saat berjualan serta tidak menggunakan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan seperti boraks dan formalin.

Selain itu, BPOM meski melakukan pengawasan mulai dari produsen di tingkat distributor hingga pengecer termasuk importir. Selebihnya BPOM bisa melibatkan semua instansi dan lembaga untuk melakukan pengawasan, termasuk dengan aparat kepolisian. Semua upaya tersebut, sebagai tindakan konkret dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan khususnya di bulan Ramadan.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: