Bupati Bondowoso Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Remisi

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat menyerahkan secara simbolis remisi kepada dua narapidana yang bebas di hari kemerdekaan. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Pemkab Bondowoso, Bhirawa
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 kali ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melaksanakan upacara yang berbeda selama dalam dua tahun terakhir.

Sebelum pandemi Covid-19, biasanya upacara peringatan HUT RI di Kota Tape Bondowoso ini dilaksanakan di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo. Namun karena situasi pandemi saat ini, hanya di halaman kantor Pemerintah Daerah setempat dengan peserta upacara yang sangat terbatas.

Tampak yang mengikuti hanya pimpinan daerah, dan sejumlah pejabat eselon II. Sebagai peserta upacara pun hanya anggota TNI dan Polri dengan jumlah yang tak banyak. Ini semua terjadi karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin yang menjadi pembina upacara pun turut menyerahkan sejumlah penghargaan Satyalancana Karya Satya dan remisi.

Ada sekitar 51 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh penghargaan. Yakni, ASN dengan pengabdian 30 tahun ada 12 orang, kemudian ASN dengan pengabdian 20 tahun ada 16 orang, serta pengabdian 10 tahun ada 23 orang.

Sementara, secara simbolis remisi diberikan kepada dua narapidana yang bebas di hari kemerdekaan. Di lokasi yang sama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II B Bondowoso, Sarwito menerangkan ada 173 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Namun, yang masa pengurangan tahanannya baru untuk 172 orang.

“Yang satu saat ini masih tunggu SK lebih lanjutnya dari jumlah per hari 255,” kata Sarwito saat dikonfirmasi awak media. Dijelaskannya, bahwa ada dua orang yang masuk dalam remisi umum II, yakni mendapat pengurangan dan bebas hari ini.

Sementara sisanya masuk kategori remisi umum II, Yakni, mendapat pengurangan tapi tidak bebas hari ini. “Yang di potongkan (masa tahanan-red) antara satu sampai enam bulan,” jelasnya.

Ia menerangkan mereka yang mendapat remisi ini merupakan narapidana yang tersandung kasus beragam. Salah satunya adalah kasus pencurian. “Semua kasus ada,” pungkasnya. [san]

Tags: