Bupati Jember Serahkan Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris

Jember, Bhirawa
Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST., menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) usai kegiatan Jember berbagi didua tempat di Desa Karangbayat dan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Minggu, (9/4/2023).

Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU didampingi oleh Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin. Penyerahan santunan secara simbolis diberikan kepada 3 ahli waris dengan total santunan Rp126 Juta. Dimana rincian masing-masing JKM Rp42 Juta kepada ahli waris peserta BPJamsotek Cabang Jember.

Bupati menyampaikan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek sangatlah murah dan tidak sebanding antara premi yang dibayarkan dengan manfaat yang diberikan.

“Ini program sangat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris serta program mencerdaskan kehidupan bangsa karena adanya manfaat tambahan beasiswa, beasiswa tersebut mencegah anak putus sekolah sehingga SDM kita akan tetap unggul,” tegas Hendy.

Saat ini, Pemkab Jember memberikan perlindungan BPJamsostek kepada 84.276 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jember.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Jember, Dadang Komarudin menuturkan saat ini BPJamsostek menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jember untuk pengalihan risiko, ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/keluarga/anak apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko.

”Hingga saat ini, BPJamsostek telah membayarkan santunan kematian sebesar Rp11,5 Miliar dengan jumlah kasus kematian sebanyak 251 kepada peserta/ahli waris,” terang Dadang.

Saat ini BPJamsostek mengajak stakeholder untuk satukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apapun pekerjaannya mau itu Petani, Nelayan, Peternak dan memiliki aktifitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp16.800 untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun kita juga dapat menambung dengan menambah iuran Rp20.000 per orang per bulan ke dalam program Jaminan Hari Tua,” jelasnya. [geh.efi.hel]

Tags: