Bupati Jombang Serahkan 1086 Sertifikat PTSL Warga Betek Mojoagung

Bupati Mundjidah Wahab saat menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (15/02).

Jombang, Bhirawa.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab bersama Kepala Kantor ATR/BPN Jombang, Kresna Fitriansyah menyerahkan sebanyak 1086 sertifikat Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 kepada warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, , Rabu (15/2).

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di halaman Masjid Al-Amin di desa setempat bersamaan dengan peresmian Masjid Al-Amin, Betek, Mojoagung, Jombang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR BPN Kabupaten Jombang yang telah memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Kabupaten Jombang, terutama dengan selesainya sertifikat warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung,” kata Bupati Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah program PTSL, masyarakat kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.

“Selain itu dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat,” kata Bupati Mundjidah Wahab.

“Pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, sebab sebagai aset pemanfaatan atas tanah dapat dioptimalkan, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar selama masa kepemilikan aset,” ucap Bupati Jombang memberikan pesan.

Kepala Kantor ATR/BPN Jombang, Kresna Fitriansyah menyampaikan bahwa, program PTSL Desa Betek tahun 2022 telah selesai sesuai target yakni sebanyak 1086 sertifikat. Sedangkan untuk tahun 2023 targetnya sebanyak 850 sertifikat.

Dia berpesan kepada masyarakat apabila tanahnya sudah bersertifikat, diharapkan patoknya tetap dijaga sebagai batas fisik. Sertifikat yang telah diterima juga diharapkan untuk diteliti kembali untuk segera mendapatkan perbaikan.

“Tahun ini kami juga mendapatkan amanah untuk menyelesaikan waqaf keagamaan dan masyarakat, baik dari Muhammadiyah, NU maupun perseorangan,” ujarnya.

“Dengan harapan agar ada kepastian hukum dengan aset tersebut dan menghindari sengketa tanah. Saat ini masih melalui proses pendataan,” tutupnya.(rif.gat)

Tags: