Bupati Malang Copot Jabatan Camat Pujon Akibat Tak Mampu Kendalikan Kerumunan

Pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan HUT RI Ke 76 di Halaman Pendapa Agung Kab Malang, yang diikuti Forkompindah dan pejabat Pemkab Malang, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kec Klojen, Kota Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang HM Sanusi tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang tidak loyal atas perintah pimpinan. Hal ini dibuktikan dengan menindak tegas Camat Pujon, karena dinilai mengabaikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang mana telah membiarkan warganya yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami menindak tegas Camat Pujon Ahmad Taufiq, karena tidak mampu untuk menghentikan kerumunan massa di Desa Ngabab, Kecmatan Pujon, Kabupaten Malang, yang menyelenggarakan bersih desa disaat penerapan PPKM Darurat,” ungkap Sanusi, Selasa (17/8), usai sebagai inspektur upacara peringatan HUT RI Ke 76, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang

Sedangkan sanksi bagi Camat tersebut, lanjut dia, yakni mencopot jabatan Camat, dan saat ini Ahmad Taufiq kita tempatkan menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dilakukan pembinaan. Karena setiap pelanggaran yang dilakukan pejabat dilingkungan Pemkab Malang pasti akan menerima sanksi. Dan sudah jelas aturan PPKM yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa selama diterapkan PPKM tidak boleh ada kerumunan massa, hal itu akan menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Karena Camat Pujon tidak bisa mengendalikan kerumunan massa di Desa Ngabab, yang telah menyelenggarakan bersih desa. Sehingga hal tersebut sudah jelas sebagai Camat tidak bisa mengendalikan kerumuman masyarakat yang menggelar kegiatan bersih desa,” ujar Sanusi.  

Dan saksi pembianaan yang kita berikan itu, jelas dia, hingga yang bersangkutan keluar surat rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Pemkab Malang. Sedangkan sanksi itu juga sebagai peringatan bagi para Camat lainnya agar lebih serius dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dengan begitu, diharapkan para Camat lebih maksimal dan mentaati perintah pimpinan, terutama pada soal penanganan Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. “Aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat sudah jelas, bahwa tidak boleh ada kerumunan massa disaat Pandemi Covid-19, dan apalagi yang saat ini diterapkan PPKM Level 4,” tutur Sanusi, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.  

Sementara itu, Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah membenarkan, jika Camat Pujon Ahmad Taufiq kini telah dilakukan pembinaan dan saat ini menjadi staf BKPSDM . Sedangkan pencopotan jabatan Camat itu, karena dinilai dia tidak bisa mengendalikan kerumunan massa dalam gelaran bersih desa di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, pada bulan lalu. “Sebab, selama Pandemi Covid-19 dalam aturannya tidak diperbolehkan ada kerumunan massa, namun bersih desa tetap digelar. Hal itu menjadi resiko seorang pemimpin wilayah jika tidak bisa mengendalikannya,” tandasnya. [cyn]

Tags: