Kembangkan Potensi Desa, Pemkab Malang Ajak Investor Libatkan Pemdes

Wisata Pujon Kidul, Kec Pujon, Kab Malang, yang kini sebagai wisata desa yang dikembangkan oleh Pemdes setempat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajak para investor untuk bekerjsama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengembangkan potensi desa.

Karena desa di kabupaten setempat terdapat 378 desa ditambah 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan, yang mana masing-masing desa memiliki potensi untuk dikembangkan. Dan sudah ada beberapa desa sudah mengembangkan potensi yang dimilikinya bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto, Selasa (17/8), kepada wartawan mengatakan, para investor yang mengembangkan usahanya di Kabupaten Malang juga harus bisa bekerjasama dengan Pemdes. Dan kerjasama Pemdes tidak hanya selalu dengan BUMD saja, tapi pihak swasta juga harus dapat melibatkan Pemdes.

“Mengingat desa-desa yang tersebar di Kabupaten Malang ini telah banyak memiliki potensi yang bisa dikembangkan, baik itu pertanian, perkebunan, wisata alam, sumber air, hingga Sumber Daya Alam (SDA) lainnya,” ujar dia.

Menurut Didik, potensi wisata alam di Kabupatan Malang juga tersebar di seluruh kecamatan hingga desa. Untuk itu, dengan potensi yang begitu luas, maka diharapkan pengembangannya dapat menyeluruh dan seimbang. Sehingga untuk bisa mengembangkan potensi desa, maka diperlukan adanya sentuhan tangan dari para investor. Dan saat ini sudah ada beberapa desa telah mengembangkan potensinya. Diantaranya adalah Wisata Pujon Kidul yang berada di wilayah Kecamatan Pujon, Wisata Sumber Sira di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Wisata Boon Pring di wilayah Kecamatan Turen, dan Wisata Petik Jeruk di wilayah Kecamatan Dau.

“Dan jika nanti ada kerjasama antara Pemdes dengan investor, maka potensi yang ada akan menjadi berkembang, yang mana juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa, terutama pada kesejateraan masyarakat desa,” papar dia.  

Ditegaskan, Pemkab Malang membukakan pintu yang selebar lebarnya bagi para investor yang akan mengembangkan usahanya di Kabupaten Malang. Sehingga dirinya mempersilahkan kepada para investor untuk melakukan komunikasi dengan Pemdes, yang penting dapat saling menguntungkan. Namun, dalam bentuk kerjasama tersebut harus tetap ada legalitas hukum yang sah. Karena legalitas hukum itu, guna untuk melindungi kerjasama pada pihak-pihak yang terlibat, agar tidak ada masalah dikemudian hari.

“Kabupaten Malang ini telah memiliki kekayaan alam yang cukup besar, sehingga sudah ada beberapa investor yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Malang. Sehingga juga kami minta investor untuk bisa bekerjasama dengan Pemdes guna untuk mengembangkan potensi yang dimiliki desa,” pungkas Didik, yang juga pernah menjadi Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: