Bupati Malang: Tindak Pelaku Perusakan Pagar Pembatas Tribun Stadion Kanjuruhan

Tribun Stadion Kanjuruhan dalam kondisi pasca Tragedi Kanjuruhan, yang kini menjadi persoalan hukum atas kasus perusakan pagar pembatas tribun stadion setempat.[cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kasus pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, bukan merupakan upaya Obstruction Of Justice atau upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan. Meski bukan dikatakan menghambat proses penyelidikan, kasus tersebut harus ada tindakan tegas secara hukum.

“Karena pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan itu sudah menjadi perhatian publik. Bahkan, penyidik Polres Malang sudah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan kami meminta kepada Polres Malang agar serius dan menindak tegas pelaku pembongkaran pagar pembatas tribun tersebut,” tegas Bupati Malang HM Sanusi, Senin (12/12), kepada wartawan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak mengetahui siapa pelaku pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan tersebut, terlebih lagi pembongkaran itu dilakukan secara tiba-tiba, dan sama sekali tidak ada pemberitahuan atau tidak ada seizin siapa pun.

Sementara, berdasarkan laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Nurcahyo, semua pintu masuk Stadion Kanjuruhan sudah digembok. Sedangkan mereka masuk dengan cara membongkar paksa gembok pintu masuk.

Sanusi membenarkan, memang ada rencana renovasi Stadion Kanjuruhan, dan dirinya sudah bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan pada beberapa waktu lalu, dan statusnya masih menunggu. Dan nantinya, biaya renovasi akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Yang mana saat itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pernah menyampaikan saat meninjau Stadion Kanjuruhan pasca tragedi yang menewaskan 135 suporter Aremania, bahwa Stadion Kanjuruahan segera untuk dilakukan renovasi,” tutur Sanusi.

Dalam kesemptan itu, dia ditanya para wartawan, kemungkinan ada keterlibatan orang dalam atau pejabat Dispora Kabupaten Malang, dalam kasus pembongkaran pembatas tribun. Sanusi menjawab, dirinya tidak tahu, biar nanti pihak Polres Malang yang mengungkapnya.

Namun, jika ada pejabat di lingkungan Pemkab Malang yang terlibat, maka akan Sanusi siap berikan sanksi yang cukup berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Malang untuk melakukan proses hukum kepada pelaku pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan. Dan siapun pelakunya harus di proses hukum, termasuk jika ada keterlibatan pejabat ASN Pemkab Malang,” tegas Sanusi.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra juga menegaskan, bahwa pengerusakan pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan belum bisa dikatakan sebagai bentuk perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Karena perusakan pagar pembatas tribun tersebut Bukan masuk Obstruction Of Justice, karena TKP stadion cukup luas, yang dibongkar hanya pagar besi dan paving, sehingga tidak bisa dikatakan perusakan TKP atas Tragedi Kanjuruhan.

“Karena publik menilai perkara pengerusakan atau pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan merupakan upaya Obstruction Of Justice. Karena dilakukan oleh yang terbilang tidak terlalu banyak, dan masuk dalam perusakan fasilitas,” paparnya.

Perlu diketahui, penyidik Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, yang terdiri dari pihak Dispora Kabupaten Malang, pekerja proyek, dan penanggung jawab yang menyuruh untuk membongkar pagar pembatas tribub Stadion Kanjuruhan.

Sehingga dalam perkara tersebut, Polisi akan menerapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP, terhadap para pelaku jika terbukti melakukan perusakan. [cyn.gat]

Tags: