Bupati Tulungagung Serahkan SK Remisi Napi di Upacara HUT Ke-78 RI

Bupati Maryoto Birowo saat menyerahkan SK remisi pada dua WBP usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (17/8).

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menyerahkan SK remisi pada 394 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tulungagung yang diterima secara simbolis oleh perwakilan dua napi. Penyerahan SK remisi dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Kamis (17/8).

Bupati Maryoto Birowo berharap WBP yang telah mendapat SK remisi nanti dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Apalagi lima orang di antaranya langsung bebas.

“Semoga tidak mengulangi kesalahan dan menjadi lebih baik. Saat kembali ke masyarakat akan lebih baik lagi,” ujarnya usai upacara.

Menurut Bupati Maryoto Birowo, bagi WBP yang mendapat keringanan hukuman menandakan yang bersangkutan sudah berkelakuan baik. “Oleh karena itu kemudian oleh pemerintah diberi remisi,” ucapnya.

Ia berharap semua WBP di Lapas Tulungagung dapat menjadi lebih baik lagi. Terlebih dengan pembinaan yang dilakukan oleh Kalapas Tulungagung.

Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung ini berharap pula dengan peringatan Proklamasi RI ke-78 tahun 2023, seluruh masyarakat Tulungagung dapat semakin cinta pada tanah air dan selalu menjaga semangat patriotism.

“Memperingati Hari Proklamasi mengingatkan kita pada perjuangan bangsa dalam meraih kemerdekaan. Semoga kita semakin cinta tanah air dan semangat patriotisme tetap solid terjaga terus,” paparnya.

Sementara itu, Kalapas Tulungagung, R Budiman P Kusumah, mengungkapkan jumlah WBP di Lapas Tulungagung yang mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI sebanyak 394 orang. Mereka semua mendapat pengurangan hukuman dari satu bulan sampai enam bulan.

“Yang langsung pulang (bebas) ada lima orang. Mereka mendapat remisi umum RU II dan langsung pulang,” katanya.

Selanjutnya, ia menandaskan WBP yang mendapat RU II sebanyak 13 orang, tetapi tidak semuanya bisa pulang. “Yang delapan orang belum bisa bebas karena masih menjalani subsider kurungan,” terangnya.

Ada pun WBP yang mendapat remisi, menurut Budiman adalah mereka yang berkelakuan baik. Dan sejak tanggal 17 Agustus 2023 sudah menjalani pidana minimal enam bulan. “Yang pasti juga tidak ada pelanggaran,” pungkasnya. [wed.dre]

Tags: