Buruh Tagih Janji Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

5-Foto A-demo buruh-karDPRD Jatim, Bhirawa
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal  Indonesia (FSPMI) menggelar  demo di depan gedung DPRD Jawa Timur, Rabu(20/4). Mereka menuntut dewan agar segera mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Dalam demo tersebut, buruh membentangkan berbagai spanduk yang berisikan menginginkan agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dihapus, cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, hapus system kontrak, tolak kriminalisasi aktivis buruh dan rakyat, serta pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Kerja.
Pada  kesempatan itu, buruh menagih janji Gubernur Jatim, Soekarwo yang akan memberi kado istimewa pada 1 Mei (May Day) berupa pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Kerja. Namun raperda itu dipastikan tidak akan tuntas sebelum may day. Karena hingga saat ini raperda tersebut baru mulai dibahas oleh DPRD Jatim.
“Kita tagih janji kepada Gubernur Jatim yang akan memberi perlindungan tanaga kerja berupa perda. Namun janji tersebut hingga saat ini belum terealisasi, karena baru dibahas oleh dewan, ” tegas Ketua FSPMI Jatim, Jajuli, ketika orasi di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (20/4).
Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah terkesan membiarkan tenaga asing bebas masuk ke Indonesia terutama ke Jatim tanpa adanya aturan yang tegas untuk menfilternya. Akibatnya banyak tenaga lokal menjadi pengangguran, karena tenaga asing mau digaji murah.
Meski dinilai sudah terlambat, serikat buruh tetap akan menunggu kehadiran Perlindungan Tenaga Kerja untuk meminimalisasi meningkatnya angka pengangguran. “Memang bisa dikatakan sudah terlambat karena tenaga asing banyak sudah masuk, tetapi kita tetap menunggu perda itu untuk menfilter,” tegasnya.
Para serikat buruh diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, dan Anggota Komisi E DPRD Jatim Moch Siraj. Dalam pertemuan tersebut, dewan berjanji segera menuntaskan raperda tersebut untuk melindungi tenaga kerja.
“Kita akan segera menuntaskan raperda itu. Karena kami memahami kalau regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi tenaga kerja,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo.
Hal senada juga diungkapkan Moch Siraj, politisi asal PKS tersebut berjanji akan melindungi tenaga kerja dengan segera menyelesaikan raperda. Dirinya tidak menginginkan angka pengangguran meningkat akibat berlakunya MEA.
“Kami sangat memahami, kalian (buruh,red) mempunyai anak dan istri. Maka harus mendapatkan perlindungan agar tetap dapat berkerja untuk keluarga,” tegasnya. [cty]

Tags: