Cegah Dana Covid-19 Dikorupsi, DPR Harus Kolaborasi Mengawasi

Vaksinasi Covid-19 yang kini tengah berlangsung adalah harapan Indonesia dalam memerangi pandemi Covid-19 ini. Tampak proses vaksinasi anggota DPR RI beberapa waktu lalu

Jakarta, Bhirawa
Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 merupakan upaya pemerintah dalam usaha mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Melalui kebijakan ini pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliunan rupiah dalam rangka menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak dari pandemi global Covid-19.
Tjitjik Rahayu, Bhirawa Jakarta

“Sejumlah lembaga baik Pengawasan Internal maupun Eksternal dan berbagai unsur pengawasan lainnya seperti BPK, KPK termasuk unsur masyarakat luas harus berperan aktif memantau atau mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 ,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah saat dihubungi Bhirawa, Minggu (7/3).

Harapannya, jelas Wana, realokasi anggaran pemerintah pusat maupun daerah dapat digunakan sesuai peruntukannya sehingga tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan bahkan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi yang akan menyebabkan anggaran tersebut tidak sampai ke sasaran.

Berdasarkan Perppu No.1/2020, Pemerintah diberi kewenangan dalam melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas APBN dimana anggaran untuk pengeluaran tersebut masih belum atau tidak cukup tersedia. Selain itu pemerintah juga diberi kewenangan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang dan jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen pada bidang keuangan negara.

”Kita tentu sangat berharap agar dana penanganan Covid-19 yang digelontorkan pemerintah ini benar-benar akan menyehatkan masyarakat terdampak, menyehatkan perekonomian bangsa dan memulihkan stabilitas sistem keuangan negara. Untuk itu maka segala kekuatan dan potensi bangsa yang ada harus bisa dikerahkan, dikendalikan dan disinergiskan untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya sekaligus menutup rapat-rapat celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut,” jelas Wana.

Dikonfirmasi terkait pengawasan anggaran Covid-19, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengungkapkan dalam upaya melakukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Komisi VI membentuk tim untuk memperkuat pengawasan terhadap realokasi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV.

Menurut Faisol beberapa kementerian mitra Komisi VI DPR RI yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus pada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan COVID-19, serta juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

“Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan COVID-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya,” ucapnya.

Terkait dengan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai bagian dari peruntukan anggaran tersebut, pemerintah juga harus memastikan bahwa data-data penerima Bansos yang dirujuk adalah data yang sudah terverifikasi sehingga menutup kemungkinan terjadinya tindakan manipulatif oleh petugas dilapangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Munculnya korupsi (dana) bantuan sosial (bansos) merupakan fenomena gunung es dari buruknya tata kelola keuangan negara. Besarnya anggaran Covid-19 menjadi potensi adanya dugaan korupsi,” kata Faizol lagi.

Namun demikian, Faisol mengingatkan dalam pengawasan pengelolaan dana Covid-19 tidak cukup kalau hanya oleh kalangan DPR saja, namun juga harus melibatkan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, lanjut Faizol pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK dan KPK.

“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR, BPK dan KPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” ujar Faizol. Lebih lanjut menurut Faisol, sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkomitmen untuk terus mengawasi penyaluran insentif pengananan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan oleh pemerintah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, BPK akan terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan PEN sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Ia menegaskan, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid 19 yang cukup besar.

Menurut Firman, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah.

“Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara,” tegas Firman menutup pembicaraan dengan Bhirawa.

DPR Komitmen Sukseskan Vaksinasi

Komitmen DPR RI dalam menangani pandemi Covid-19 saat ini tak perlu diragukan lagi. Semua fungsi DPR RI baik fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan difokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Penegasan komitmen tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, kepada sejumlah wartawan di Jakarta Sabtu (6/3) lalu. Menurut Puan, seluruh pimpinan fraksi dewan bersatu untuk mendukung pemerintah dalam upaya mengatasi pandemi covid-19.

“Saat ini Legislator sepakat memenangkan pertarungan melawan virus Corona dengan vaksin,” tegas Puan. Puan mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang kini tengah berlangsung adalah harapan Indonesia dalam memerangi pandemi Covid-19 ini.

“Dengan vaksin Covid-19, kita punya harapan untuk melawan pandemi yang telah terjadi lebih dari setahun ini,” kata dia. Puan pun terus akan mendorong agar pemerintah dan berbagai kalangan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin Covid-19. Puan menyadari kalau di tengah masyarakat, masih ada masyarakat yang menolak untuk vaksin Covid-19.

“Ini adalah pekerjaaan bersama kita,” tegas politisi PDIP ini. Dalam konteks pelaksanaan vaksin, DPR RI jelas Puan juga bakal mengambil peran sesuai tugasnya, untuk memastikan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar.

“Perlu ada perhatian dan komitmen bersama sebagai anggota DPR, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Puan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene berharap masyarakat agar mau menerima dengan tangan terbuka dan percaya akan vaksin. Sebab, vaksin ini sudah diuji klinis. BPOM sudah memastikan keamanannya.

“Tentu kami harapkan masyarakat dengan kesadaran penuh bisa mengikuti dan meyakini bahwa vaksin ini baik, aman,” kata dia.

Menurut dia, sosialisasi vaksinasi memang belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Lantaran itu masih ada beberapa bagian dari masyarakat yang belum paham, bahkan belum mendapatkan informasi apapun terkait program vaksinasi. Pemerintah, kata dia, seharusnya fokus melakukan sosialisasi, sembari terus mengevaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan. Felly meyakini dengan menjalani hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya.

“Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu,” ungkap Felly lagi. Lebih lanjut menurut Felly, anggota DPR bukan hanya memberikan masukan dan mengawasi program vaksinasi Covid-19, beberapa anggota DPR RI mulai turun langsung ke lapangan.

” Anggota DPR RI juga ikut meyakinkan masyarakat dengan menerima vaksinasi yang telah dijadwalkan pemerintah,” jelasnya lagi.

———– *** ———–

Tags: