Cegah Putus Sekolah

Masih banyak yang memilih putus sekolah. Antara lain karena proses daftar ulang, dengan segala biaya, yang memberatkan perekonomian orangtua. Begitu pula proses PPDB masih sering dikeluhkan wali murid. Sekolah negeri melakukan “sapu bersih” calon peserta didik baru, kelas 1, 7, dan kelas 10. Sehingga awal tahun ajaran baru (pertengahan Juli) sering menjadi periode paling kritis ke-pendidikan, karena masih sangat banyak tragedi tidak melanjutkan sekolah.

Maka daftar ulang seyogianya menjadi perhatian seksama segenap wali kelas sekolah. Terutama kelas 8 dan kelas 9, serta kelas 11, dan kelas 12. Berdasar data rata-rata lama sekolah, Jawa Timur Jatim, tercatat paling rendah kedua seantero pulau Jawa. Rerata lama sekolah Jawa Timur tercatat 8,03 tahun (berarti putus sekolah pada semester pertama kelas 3 SMP). Rerata lama sekolah paling tinggi di Jawa, diperoleh DKI Jakarta, selama 11,31 tahun.

Berarti putus sekolah di Jakarta, terjadi pada semester pertama kelas 3 SLTA. Disusul rerata lama sekolah di Banten selama 9,13 tahun (berarti putus sekolah pada semester pertama kelas 1 SLTA). Serta rerata lama sekolah di DI Yogya tercatat 9,75 tahun (berarti putus sekolah pada semester kedua kelas 1 SLTA). Jawa Tengah menjadi daerah dengan rata-rata lama sekolah paling rendah (7,93 tahun). Berarti putus sekolah di Jawa Tengah terjadi pada semester kedua kelas 2 SMP sederajat).
Berdasar realita rerata lama sekolah, hanya propinsi DKI Jakarta, dan Banten, yang telah mencapai “kewajiban” ke-pendidikan, sesuai undang-undang (UU). Propinsi lain seluruh Indonesia belum memenuhi amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 6 ayat (1), dinyatakan, “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”

Terdapat frasa kata “wajib mengikuti pendidikan dasar.” Pada pasal 17 ayat (2), secara tekstual tertulis kriteria Pendidikan Dasar. Yakni, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.” Maka Pendidikan dasar adalah SD, dan sampai lulus SMP atau sekolah sederajat. Lama sekolah (minimal) 9 tahun.

Daftar ulang masih memberatkan orangtua, antaralain disebabkan perekonomian yang belum pulih. Namun sebenarnya terdapat peraturan yang meringankan beban orangtua. Yakni, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Khususnya pasal 27 ayat (1). Isinya, seluruh sekolah negeri, dilarang memungut uang pendaftaran maupun biaya daftar ulang pada tahun ajaran baru. Bahkan uang buku, dan “kontribusi pindah sekolah” juga dilarang.
Sedangkan sekolah swasta yang menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga dilarang memungut biaya PPDB. Hanya beberapa sekolah swasta (biasanya sekolah internasional) yang tidak menerima BOS. Sekolah swasta masih menjadi tulang punggung utama penyelenggaraan pendidikan nasional. Walau dalam proses PPDB sering dipandang sebelah mata.

PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) online, tergolong belum ramah. Masih banyak dikeluhkan orangtua. Termasuk kriteria usia “prioritas” sering menjadi perdebatan orangtua dengan panitia PPDB. Kesulitan meng-akses situs web, menyebabkan PPDB di berbagai daerah tidak memenuhi kuota rombongan belajar (rombel). Bahkan PPDB untuk SMA di Jawa Timur, dibuka sampai tahap IV, awal Juli.

Diperlukan kepedulian pemerintah daerah mencegah putus sekolah. Antara lain melalui penambahan anggaran sektor pendidikan, sesuai amanat UUD pasal 31 ayat (4). Indeks pendidikan (lama sekolah) masyarakat akan sangat berpengaruh pada kemajuan daerah.

——— 000 ———

Rate this article!
Cegah Putus Sekolah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: