Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Blitar Tertibkan APK Pemilu 2024

Tampak Petugas dari Bawaslu Kota Blitar dan Stapol PP Kota Blitar saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Blitar yang dianggap mencuri start kampanye, Rabu (15/11). [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Dianggap telah mendahului atau mencuri start kampanye, Bawaslu Kota Blitar bersama Stapol PP Kota Blitar tertibkan dan sita sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Rabu (15/11).

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan APK Pemilu 2024 baru boleh dipasang setelah memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Sebagai sanksi, semua alat peraga kampanye yang ditertibkan kami sita dan tidak boleh diambil lagi,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.

Lanjut Roma, dari jadwal yang telah ditetapkan, saat ini masih tahapan sosialisasi politik, dimana selama tahapan sosialisasi politik, semua Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi yang tidak ada unsur ajakan memilih kepada masyarakat.

“Dari hasil penertiban dilapangan, rata-rata milik calon legislatif DPR RI, dan kami juga telah menghimbau kepada parpol untuk menertibkan sendiri sebelum kami tertibkan. Dan kebanyakan APK milik calon DPR RI yang belum diturunkan,” jelasnya.

Selalain itu dikatakan Roma, beberapa Parpol melakukan perbaikan APK yang ada unsur ajakan dengan menutup gambar alat coblos di APK menggunakan lakban. Bahkan sejumlah parpol juga memperbaiki APK yang sudah terpasang di sejumlah titik yang dianggap menutup jalan atau dalam kondisi rusak.

“Selama tidak ada unsur ajakan dengan adanya tanda paku di APK boleh dipasang, sehingga kita ketahui mereka memperbaiki dengan cara menutup gambar pakunya agar tidak ikut kami tertibkan,” ujarnya. [htn.dre]

Tags: