Daftar Capres Dimajukan

Seluruh parpol, yang memiliki fraksi di parlemen, sampai parpol baru, tak tersisa, sudah menyatakan dukungan pada Bakal calon Presiden. Seluruhnya telah terwadahi dalam tiga kubu calon presiden (Capres). Berdasar undang-undang (UU) Pemilu, seluruh parpol wajib tergabung pada salahsatu Capres. Tak terkecuali parpol debutan yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Ironisnya, banyak parpol “setengah hati” mendukung Capres, sekadar memenuhi persyaratan UU.

Namun hingga kini, hanya satu grup koalisi parpol yang telah memiliki bakal pasangan calon (Paslon, Presiden, dan Wakil Presiden). Konon tidak mudah menentukan bakal Paslon. Bukan hanya pertimbangan elektibilitas. Melainkan juga keterwakilan teritorial, dan bekal ongkos mengikuti Pilpres. Setidaknya, cukup untuk memberi honor saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta saksi di tingkat PPS (keluarahan). Juga mempersiapkan saksi tingkat KPUD Propinsi, serta Kabupaten dan Kota.

Penyebutan (dan deklarasi) bakal Capres, sudah dilakukan parpol sejak Maret 2023. Dimulai pen-capres-an Anies Rasyid Baswedan, oleh koalisi Perubahan, pada awal Oktober 2022. Disusul pen-capres-an Prabowo Subianto, oleh Gerindra dan PKB. Serta dukungan tambahan parpol, pada Agustus 2023. Sebelumnya, telah dideklarasikan pen-capres-an Ganjar Pranowo, oleh koalisi yang dipimpin PDIP, pada hari Jumat, persis peringatan Hari Kartini, 21 April 2023.

Ternyata, masing-masing parpol yang berkoalisi mengharap memiliki “jatah” pada posisi Bacapres. Sebagian juga mengincar Bacawapres. Terutama parpol yang mewakili perwakilan di parlemen. Perhitungan jumlah kursi di parlemen menjadi dasar hak memiliki “jatah.” Manakala harapan tidak terealisasi, bisa mengancam kebersatuan koalisi. Sudah terbukti, terjadi perubahan koalisi. Karena merasa tidak lagi berstatus “runner-up,” koalisi.

Namun ada pula koalisi yang terbentuk karena “kemarahan” kepada parpol rezim. Konon, terasa nuansa politis pada kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ada beberapa Menteri (dan pejabat tinggi negara) diperiksa dalam kasus Tipikor (Tindak pidana korupsi). Menyebabkan “kemarahan” elit parpol. Berujung beralih dukungan koalisi. Padajal, seluruh parpol di parlemen memiliki kasus kadernya tersangkut Tipikor. Tidak terkecuali parpol rezim. Misalnya, hingga kini kasus Harun Masiku, yang menyuap KPU, belum tertangkap. Padahal ini bukan kasus sulit.

Pilpres merupakan amanat konstitusi. Dalam UUD pasal 6A ayat (1), dinyatakan, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Amanat ini sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Sebanyak 204,807 juta lebih masyarakat akan mendatangi TPS. Pada Pemilu (legislative) tahun 2019 lalu, partisipasi masyarakat tercatat sebesar 81,97%, sebagai pemilu yang paling diminati, selama 5 kali pemilu terakhir.

Koalisi Perubahan Persatuan (KPP), mengawali deklarasi bakal pasangan calon (komplet). Sekaligus benar-benar melakukan perubahan, walau dengan risiko penyusutan parpol pendukung. KPP juga benar-benar “mempersatukan” dua kubu yang (dahulu) berseberangan. Bakal calon Presiden Anies Rasyid Baswedan (yang mewakili golongan kanan keras). Disandingkan dengan bakal calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar, sebagai simbol golongan kanan tengah moderat.

Visi sosialisasi koalisi Perubahan untuk Persatuan, juga berubah. Bukan lagi “anti-tesa Jokowi.” Bacawapres Muhaimin, menyatakan koalisi ini juga meneruskan kinerja Jokowi. Karena harus diakui, “magnet” Jokowi, sangat kuat pada periode kedua saat ini. Maka menjadi “anti-tesa Jokowi,” malah merugikan koalisi. Sehingga tiga koalisi sebenarnya memiliki visi yang sama.

KPU telah merevisi Peraturan tentang jadwal pendaftara. Semula 19 Oktober hingga 25 November (37 hari), menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Cukup sepekan. Memajukan jadwal pendaftaran Paslon Capres dan Cawapres, diharapkan bisa meminimalisir kegaduhan antar-koalisi.

——— 000 ———

Rate this article!
Daftar Capres Dimajukan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: