Dewan Desak Pemkab Jalankan 100 Perda Baru

Candi Jago yang berada di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang hingga kini belum didaftarkan ke Lembaga Pusat Purbakala. [cyn/Bhirawa]

Candi Jago yang berada di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang hingga kini belum didaftarkan ke Lembaga Pusat Purbakala. [cyn/Bhirawa]

Malang, Bhirawa
Menjelang akhir jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, hal tersebut telah membuat anggota dewan setempat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segara untuk menyajikan secara detail terkait produk hukum yakni peraturan daerah (perda), yang sudah dibuat bersama selama lima tahun terakhir ini.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malan Susianto, Rabu (2/4), kepada wartawan  mengatakan, setiap tahun anggota DPRD bersama Pemkab Malang telah membuat 20 perda, sehingga dalam lima tahun, DPRD  membuat 100 perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.  “Namun, dalam perkembangannya, apakah perda itu sudah diimplementasikan oleh Pemkab apa belum,” tegasnya.
Misalnya, lanjut dia, apakah sudah dibuatkan peraturan organik atau belum, karena tanpa peraturan organik, maka perda itu tidak akan bisa dijalankan. Hal itu disebabkan, Pemkab harus bisa menyajikan secara detail kepada panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh anggota dewan, dan Bagian Hukum Pemkab Malang.Sehingga dengan begitu hasil produk hukum tersebut, yang jumlahnya 100 produk hukum dibuat tidak sia sia.
“Dengan banyaknya perda baru yang kita buat bersama eksekutif dan untuk bisa dijalankan, maka Bupati Malang harus memacu Bagian Hukum agar segera melengkapi perda baru tersebut. Sehingga dengan peraturan organic, maka aturan yang sudah dibuat bisa dijalankan, sebelum 50 anggota dewan mengakhiri masa jabatannya diakhir tahun ini,” ujar Susianto.
Sementara, kata dia, sekian ratus perda yang hingga kini belum dijalankan oleh Pemkab Malang, salah satunya yakni perda cagar budaya. Dengan alasan, karena masih perlu disiapkan tentang Peratutaran Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu, untuk menjalankan perda cagar budaya tersebut membutuhkan orang-orang yang ahli dalam sejarah, karena untuk mendata situs-situs sejarah yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Selain itu, masih dijelaskan Susianto, sebagian cagar budaya juga belum didaftarkan ke lembaga kepurbakalaan. Karena informasi yang kita terima dari Pusat Perbukalaan Trowulan Mojokerto, ada beberapa cagar budaya seperti Candi Kidal, Candi Sumberawan, dan Candi Jago, yang hingga kini belum didaftarkan ke Pusat Purbakala. “Sehingga belum didaftarkannya ketiga cagar budaya tersebut, maka ketiga candi tersebut belum bisa masuk sebagai cagar budaya secara nasional,” paparnya. [cyn]

Tags: