Dewan Evaluasi Kinerja 1.800 THL yang Tetancam di PHK Masal

Rapat Komisi I DPRD Gresik Bersama Sekda, BKD dan Bagian Organisasi Pemkab

Gresik, Bhirawa
Rapat hering antara komisi I DPRD, bersama tim baperjakat pemkab. Yaitu Sekda, BKD dan Bagian Organisasi. Terkait evaluasi kinerja 1. 800 tenaga harian lepas (THL). Yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, atau OPD Pemkab Gresik. Nasibnya, akan di PHK masal dewan berharap ada solusi kerja swasta sebagai gantinya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, bahwa rapat hering berdasarkan adanya surat edaran berdasarkan SE nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non ASN. Dari 3.900 THL hanya 1.800 yang dianggap kinerjanya tidak maksimal berdasarkan penilaian serta evaluasi.

Evaluasi kinerja terhadap THL, sudah dilakukan di setiap dinas atau OPD. Sekitar 1.800 dari jumlah total sebanyak 3.900 an THL mendapat penilaian di bawah 8, yang terancam akan di lakukan pemutusan kontrak kerja (PHK).

“Kami berharap ada tim lagi dari sekda, untuk evaluasi lagi melakukan penilaian dari yang sudah dilakukan oleh OPD. Untuk poin kedua SE THL yang dikeluarkan oleh sekda, untuk pemerataan ASN yang sesuai dengan beban kerja,” ujarnya.

Sedangkan di poin ketiga, bahwa saat ini moratorium non ASN masih diberlakukan. Untuk itu, bagi THL yang ‘one prestasi’ dirinya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberi pelatihan kerja bila sewaktu-waktu diputus.

Sebab pada saat ini, sedang gencar penerimaan tenaga kerja di perusahaan smelter. Dimana, perusahaan tersebut butuh tenaga kerja ribuan asal melalui disnaker.

Ditambahkan Jumanto, bahwa untuk kinerja THL ada wacana untuk kontrak yang sebelumnya dilakukan satu tahun. Akan di berlakukan dengan sistem 3 bulan, sekalai di lakukan perpanjangan. [kim.dre]

Tags: