Dewan Gresik Himpun Data Bahas Raperda Amdal Lalin

Amdal LalinGresik, Bhirawa
Mulai tahun depan setiap pembangunan fisik tak bisa dilakukan dengan sembaranga, terutama yang letaknya di pinggir jalan. Karena diberlakukanya Perda tentang Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), yang sekarang tengah di godok Komisi C DPRD Gresik.
Untuk memenuhi persyaratan yaitu data, akhir pekan lalu Komisi C mulai mencari data dengan melakukan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) ke Semarang. Sebab daerah ini sudah memberlakukan Perdanya, sehingga harus belajar mengenai draf dan aturan dasar agar tak bertentangan dengan UU.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Gresik, Syafi’ AM, Semarang sudah memiliki Perda yang mengatur tentang analisis dampak lalu lintas itu. Sehingga Komisi C perlu tahu mengenai naskah dan aturan, yang nantinya bisa diadopsi. Dan Perda Amdal Lalin sangat penting di Gresik, melihat tumbuhnya bangunan baik pabrik, perumahan, toko dan lainya.
”Hingga kini Gresik belum punya Perda Amdal Lalin, sehingga Komisi C mempunyai inisiatif untuk mengusulkan Ranperda itu untuk menjadi Perda itu untuk dibahas dalam Program Legislasi (Prolegda) DPRD tahun ini, dengan adanya Perda ini. Pembangunan fisik yang terletak di pinggir jalan harus memperhatikan pola bangunan dengan dampak lalu lintas. Artinya, bangunan-bangunan yang bakal berdiri nanti tidak boleh sembarangan,” ujarnya.
Ranperda Amdal Lalin akan membahas secara detail, mengenai dampak lalu lintas yang bisa muncul. Karena adanya bangunan permanen atau fisik, kalau Perda Amdal Lalin sudah disahkan. Maka bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri, harus menyesuaikan. Dengan mengurus Amdal Lalinnya, bila tidak tentu ada sanksi sesuai aturan yang ada di Perda.
Ditambahkan Syafi’ AM, setelah Perda Amdal Lalin nanti di-sahkan, maka semua bangunan yang akan berdiri di pinggir jalan harus melengkapi persyaratan Amdal Lalin. Misalnya pertokoan, sekolah, rumah sakit dan beberapa bangunan fisik lain, yang berada di pinggir jalan. [kim]

Tags: