Dewan Kota Kediri Pansuskan Revisi Perda RPJMD

Rapat Paripurna Pembahasan Revisi RPJMD Kota Kediri Di Kantor DPRD Kota Kediri. [irvan cholis/bhirawa]

(Perubahan Kewenangan Pemda)

Kota Kediri, Bhirawa
Menindaklanjuti revisi Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2014-2019 Kota Kediri, DPRD Kota Kediri membentuk Tim Pansus RPJMD Kota Kediri. DPRD menargetkan penuntasan pembahasan Perda tersebut hingga tanggal 7 Desember.
Menurut Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon, menyikapi peraturan dan pengajuan revisi Peraturan Daerah RPJMD Kota Kediri harus dilakukan pembahasan meskipun agenda itu tidak tertuang dalam Program legislasi Daerah (Prolegda)
”Karena ini amanat UU kita harus menindaklanjuti, saat ini kami membentuk panitia khusus, karena ini menyangkut Perda,” kata Yunon usai rapat Paripurna revisi RPJM kemarin.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu mengungkapkan pengajuan revisi Perda RPJM ini, karena penyusunan RPJM 2014-2019 belum mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya UU ini, memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.
”Ketika penyusunan RPJM lalu dilakukan pada 2014 awal, sementara UU ini keluar pada akhir 2014, sehingga RPJMD Kota Kediri 2014-2019 belum mengacu pada UU ini,” terang Sekda.
Selain itu, UU yang baru ini juga mengatur bebrepa kewenangan daerah menjadi kewenangan Pusat, misalnya pengelolaan SMK-SMA yang kini pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Provinsi, serta kewenangan dalam bidang energi menjadi kewenangan pemrintah pusat dan beberapa perubahan yang lain.
”Dengan menyikapi perkembangan dinamika yang berkembang dan peraturan yang berlaku, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu menindaklanjuti perubahan RPJMD Kota Kediri,” katanya
Dia menerangkan, jika revisi perubahan ini hanya belaku hingga pada pelantikan kepala daerah, yakni pada tahun 2019, untuk selanjutnya RPJMD tahun berikutnya akan kembali disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya itu menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten,dan DPRD.
Seiring berubahnya susunan pemerintahan daerah, kewenangan pemerintah daerah pun mengalami beberapa perubahan, diantaranya pengelolaan sekolah menegah dan bidang energi. [van]

Tags: