Dewan Surabaya Tolak Penghapusan 5 Perijinan

IzinDPRD Surabaya,Bhirawa
Keputusan pemerintah untuk menghapus lima perizinan yang dianggap menghambat investasi disambut baik DPRD Surabaya. Namun perlu ditetapkan perizinan pengganti yang mampu melindungi kepentingan masyarakat .
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya mendukung kebijakan pemerintah pusat menghapus lima perizinan yang menghambat investasi, meliputi izin gangguan, tempat usaha, prinsip untuk industri kecil dan menengah, lokasi, dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Kebijakan itu akan mempermudah pertumbuhan usaha, mulai skala kecil, menengah hingga besar,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Rabu.
Namun demikian, ia berharap kebijakan yang dikeluarkan tersebut harus detail, karena khawatirnya menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.
“Jangan sampai tidak ada SIUP, Amdal, jika mendirikan bangunan mengganggu hak masyarakat lainya,” katanya.
Herlina mengharapkan untuk mencegah timbulnya dampak negatif, pemerintah menetapkan skala jenis usaha yang mendapatkan kemudahan itu, sekaligus tahapannya seperti apa.
“Memang perlu pertimbangan dan aturan pengganti, jika ketentuan yang ada ditiadakan,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah juga harus melakukan pendataan terhadap jenis usaha dan pajak yang harus dibayar ke pemerintah daerah karena penghapusan beberapa perizinan tersebut juga berpengaruh pada PAD.
“Ini akan meminimalkan pendapatan daerah. Sejauh ini iklim usaha di Surabaya berkembang baik, meski ada penerapan beberapa perizinan itu,” katanya. [ant.gat]

Tags: