Digelar Pekan Depan, Tiga Hakim PN Surabaya Siap Sidangkan Tragedi Kanjuruhan

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memastikan persidangan perkara tragedi Kanjuruhan bakal digelar pada Senin (16/1) pekan depan. Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melimpahkan 5 berkas perkara tragedi Kanjuruhan melalui e-Berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu PN Surabaya pada Kamis (5/1).
Hal itu disampaikan Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Kepada Bhirawa Agung mengatakan, seluruh berkas perkara kelima tersangja sudah lengkap dan siap disidangkan. Pihaknya pun mengaku JPU Kejati Jatim sudah mendaftarkan perkara Kanjuruhan di e-Berpadu PN Surabaya. Dan akan disidangkan sekitar satu pekan lagi.
“Persidangan perkara Kanjuruhan digelar pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Di gelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (8/1).
Agung menegaskan, ada 3 Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan. Ketiga Majelis Hakim ini adalah Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya SH; Hakim Mangapul SH MH dan Hakim I Ketut Kimiarsa SH MH. Persidanganpun akan mendapat pengamanan dari Kepolisian. “Sidang perkara Kanjuruhan digelar secara terbuka. Dan akan mendapatkan pengamanan ekstra dari pihak Kepolisian,” tegasnya.
Disinggung perihal persiapan khusus PN Surabaya dalam persidangan perkara Kanjuruhan, Agung mengaku belum memonitor hal tersebut. “Belum koordinasi lagi. Yang pasti persidangannya digelar sepekan lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menegaskan, sebanyak 17 JPU ditunjuk sebagai Jaksa yang menyidangkan perkara Kanjuruhan. “17 (tujuh belas) JPU ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 berkas perkara tragedi Kanjuruhan ini dengan tersangka. Yaitu, tersangka SS dari Securty Officer didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian AH dari Panpel didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selanjutnya tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Kemudian tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Terakhir, tersangka HM dari anggota Polri, didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [bed.iib]

Tags: