Digelar Virtual, Sidang Kekerasan di Sekolah Tak Ada Demo Lagi

JPU bersama terdakwa Suyanto saat mengikuti sidang secara online dari ruang sidang Kejari Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Berbagai persiapan dilakukan masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan. Suasana relijius ini seolah terbawa dalam sidang perkara dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu. Dalam sidang lanjutan Kamis (31/3) kemarin, tidak ada lagi aksi demonstrasi dari para pendukung korban yang biasanya dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Biasanya, setiap kali sidang kasus SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) digelar, selalu diwarnai dengan aksi demonstrasi. Aksi demo dilakukan massa dari pendukung korban dugaan tindak pidana
kekerasan seksual dengan terdakwa JEP. Mereka biasanya melakukan orasi di depan PN Malang.
“Namun untuk sidang lanjutan 31 Maret kemarin sudah tidak ada demonstrasi. Sidangpun berjalan lancar dan kondusif,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Kamis (31/3).
Edi menjelaskan, pada pelaksanaan sidang kelima ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi berjenis kelamin perempuan dengan inisial DF dan FDR. Keduanya merupakan alumni dari SMA SPI.
Dihadirkannya DF dan FDR maka sudah ada delapan saksi yang telah dihadirkan JPU dalam sidang perkara dugaaan kekerasan di SMA SPI.
“DF dan FDR ini bukan saksi terakhir yang diperiksa. Masih ada saksi lagi yang akan kita hadirkan dalam sidang,” jelas Edi. Hal ini untuk memperkuat terdakwa JEP telah melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan.
Kasus kekerasan yang ditangani Kejari Kota Batu tak hanya terjadi di lingkup pendidikan saja. Kekerasan dalam rumah tangga (RT) juga tak luput dari penanganan mereka. Di akhir Bulan Maret kemarin, JPU Kejari Batu telah menyidangkan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini yang menjadii terdakwa adalah Suyanto sedangkan korban yaitu Rahmawati. ”Korban yang meninggal dunia ini tak lain merupakan istri terdakwa,” jelas Edi.
Pada sidang yang dilaksanakan H ari Kamis (31/3) digelar secara online dimana terdakwa dan JPU mengikuti sidang di ruang sidang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Batu.
Kekerasan terjadi 6 September 2021 saat korban pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua korban dengan marah sambil membawa 1 botol berisi BBM jenis pertamax.
Kemudian ia lalu menyiramkan BBM tersebut ke sekujur tubuh korban dan menyulutnya dengan korek api. Meskipun pasca kejadian korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata namun nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 dan JPU menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara. [nas.hel]

Tags: