Digitalisasi Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Nganjuk

Plt Kepala Dinas PMD Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro melaunching sekaligus melakukan sosialisasi SIPADES sebagai aplikasi pengelolaan aset desa kepada kades dan sekdes se-Kabupaten Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa.
Untuk meningkatkan aset desa secara digital, Pemkab Nganjuk meluncurkan aplikasi baru yaitu sistem aplikasi pengelolaan aset desa (SIPADES). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pengelolaan aset desa agar lebih terperinci dan maksimal.

Aplikasi ini diperkenalkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, sebagai terobosan agar kinerja pengelolaan aset desa dapat lebih baik.

Plt Kepala Dinas PMD Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro mengatakan, pemerintah sekarang ini gencar meningkatkan kinerja dengan penilaian melalui e-Kinerja. Sehingga sudah banyak proses kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Nganjuk yang memakai aplikasi, baik itu ditingkat kabupaten maupun tingkat desa.

“Pengelolaan aset desa turut mengikuti penyesuaian tersebut melalui aplikasi SIPADES sehingga aset desa dapat dikelola lebih optimal,” kata Tri Wahju Kuntjoro, saat melakukan sosialisasi Sipades kepada kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Nganjuk.

Dijelaskan Wahju Kuntjoro, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Aset itu dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di mana pengelolaannya tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 32.

“Untuk itu, Dinas PMD menggelar fasilitasi pengelolaan aset desa dengan memperkenalkan SIPADES tersebut,” ucap Wahju Kuntjoro.

Lebih lanjut Wahju Kuntjoro menguraikan bahwa pengelolaan aset desa sebaiknya dapat dilakukan semaksimal mungkin. Mengingat aset desa itu bisa semakin berkembang bila dikelola dengan baik sesuai aturan.

“Dan aplikasi SIPADES ini akan dikelola oleh para pengelola aset desa. Yaitu sekretaris desa (sekdes). Makanya sekdes harus serius dalam memahami aplikasi SIPADES tersebut serta harus memiliki sifat manajerial, mengelola, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada di Desa,” tegasnya.

Senada dengan Wahju Kuntjoro, Kasi Aset Dinas PMD Nganjuk Dewy Anawaty menambahkan, Permendagri Nomor 1 tahun 2016 berisi tentang pengelolaan aset desa. Di dalam instruksi itu disebutkan, untuk pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, serta efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Di dalam instruksi Permendagri tersebut, ungkap Dewy, juga disebutkan bahwa kepala desa (kades) berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Sedangkan sekdes selaku pembantu pengelola aset desa bertugas meneliti rencana kebutuhan aset.

“Kemudian juga melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desanya,” pungkas Dewy.(ris)

Tags: