Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Kesehatan

Sosialisasi Pencegahan Korupsi Untuk Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang di Horison Yusro Hotel, Jombang, Selasa (01/03).

Jombang, Bhirawa
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pada Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Kesehatan Sosial Ketenagakerjaan di Horison Yusro Hotel, Jombang, Selasa (01/03). Sosialisasi itu dilaksanakan dengan harapan tak ada praktik korupsi di sektor itu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, salah satu program yang dilaksanakan pihaknya pada masyarakat terkait jasa konstruksi. Di antaranya menggelar pembinaan bagi badan usaha jasa konstruksi.

”Sosialisasi ini kita laksanakan untuk menekankan upaya pemberantasan korupsi sektor jasa konstruksi,” kata Bayu Pancoroadi.

Bayu Pancoroadi menjelaskan, untuk mencapai itu pihaknya tak bisa berjalan sendiri. Sebab, butuh sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

”Harapannya dengan edukasi dan penguatan integritas anti korupsi ini ke depan akan menihilkan praktik korupsi di dunai jasa konstruksi,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, bisa memberi kontribusi terbaik bagi pembangunan di Jombang. Di lain sisi, pihaknya juga turut serta memperhatikan tenaga kerja jasa konstruksi.

”Pemkab sudah mengeluarkan Perbup 7/2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sinergi antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Bayu Pancoroadi.

Diharapkannya, dengan adanya perlindungan itu bisa berdampak signifikan. Hak para tenaga kerja konstruksi dipastikan terlindungi.

”Karena perkembangan jasa konstruksi sekarang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana serta Fasum juga sangat tinggi,” imbuhnya.

Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan itu perlu dilakukan membuat rancangan konstruksi yang rinci. Sesuai dengan tujuan kegiatan, yakni memperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, serta taksiran biaya, serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan.

“Termasuk gambar, rencana dan spesifikasi hingga dilaksanakan proses pengadaan,” tambahnya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan itu.

”Meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, pengawasan tertib usaha, dan penyelenggaraan serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” ungkap Bayu Pancoroadi.

Dinas PUPR Kabupaten Jombang juga akan menggelar Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Rencananya dilaksanakan setelah Idul Fitri 2022 mendatang.

”Kegiatan Bimtek K3 ini bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi WIlayah IV Kementerian PUPR,” kata Bayu Pancoroadi.

Dia menjelaskan, tujuan digelarnya Bimtek tersebut untuk meningkatkan kompetensi pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Jombang.

Tidak hanya itu, pelatihan bagi operator atau tukang dan analis yang setara juga akan dilaksanakan. Harapannya, dengan adanya Bimtek itu semakin banyak tercipta tenaga terampil.

”Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, bersinergitas serta mampu memberikan konstribusi positif dalam pembangunan pembangunan di Jombang,” pungkasnya.(rif/adv)

Tags: