Dindik Keluarkan Kebijakan WFO 25 Persen

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (21/6) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Dindik Jatim, Bhirawa
Sejumlah OPD di lingkungn Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan WFO (Work From Office) maksimal 25%. Tak terkecuali di lingkungn Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim yang tertuang dalam nota Dinas.
Terkait hal itu, Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, instruksi Itu menindaklanjuti Surat Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan surat nomor 800/3945/204.3/2021 tanggal 3 Juli 2021, tentang Sistem Kerja Selama Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim termasuk sebagai perangkat daerah sektor esensial yang menangani pelayanan publik. Karenanya, ada penyesuaian dalam sistem kerja.
Isi surat itu diantaranya Pejabat Adiministrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) pada Sekretariat, Bidang, UPT dan Cabang Dinas bekerja di kantor (WFO) setiap hari. Tak hanya itu, baik staf, ASN maupun Pegawai tidak tetap (PTT) menerapkan sistem kerja secara bergantian, dengan ketentuan 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75% bekerja dari rumah (WFH) setiap harinya.
Disinggung terkait adanya jumlah staf yang terapar Covid-19 di lingkungan Dindik Jatim, Wahid menyebut, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan adanya hal itu.
“Belum ada laporan (positif Covid 19) ke saya. Insya Allah tidak ada,” jawab Wahid saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Kebijakan yang dikeluarkan juga berlaku bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK/PK-PLK yang menerapkan sistem kerja secara bergantian, dengan ketentuan 25% bekerja di sekolah (WFO) dan 75% bekerja dari rumah (WFH) setiap harinya.
“Bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah, apabila diperlukan untuk hadir di kantor atau sekolah, maka yang bersangkutan wajib hadir di sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan,” jabar Wahid.
Wahid menegaskan, setiap pegawai tetap melakukan pengisian daftar hadir kedatangan dan kepulangan secara manual dan melalui aplikasi online Jatim Presensi. Selama jam kerja, pegawai mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan, baik yang sedang WFO maupun WFH.
Wahid juga meminta seluruh pegawai agar melakukan pengecekan kondisi kesehatannya secara rutin dan melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing – masing tetang kondisi kesehatannya. Serta harus selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan Protokol Kesehatan secara disiplin di kantor, rumah dan di lingkungannya.
Agar setiap pimpinan unit kerja melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kinerja di unit kerjanya masing – masing, serta meyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. [ina]

Tags: