Dinkes Jatim Imbau Perda Tenaga Kesehatan Segera Disahkan

1611harsonoSurabaya, Bhirawa
Dinkes Jatim berharap Raperda Tenga kesehatan bisa disahkan pada bulan Juli mendatang.  Dinkes sendiri telah mengajukan draft Raperda Tenaga Kesehatan kepada DPRD Jatim  beberapa waktu lalu.
”Alhamdulliah draft Raperda tenaga kesehatan sudah selesai dibuat oleh Dinkes Jatim tinggal menunggu hasil pengesahan dari dewan,” ujar Kepala Dinkes Jatim, dr Harsono.
Harsono mengungkapkan, disahkannya Raperda tenaga kesehatan ini akan memberikan dampak besar bagi perkembangan dan kemajuan tenaga kesehatan di Jatim. Dalam Raperda tenaga kesehatan tenaga kesehatan akan diatur bagaimana harus bekerja dan bersikap. Untuk berkerja, tenaga kesehatan akan diatur oleh aturan yang mengikat lewat Perda dan Pergub. Tenaga kesehatan tidak serta merta berkerja atau membuka praktek tanpa adanya aturan yang mengikat, seperti lulusan baru dari kedokteran harus bersedia ditempatkan di daerah terpencil di Jatim.
”Lulusan dari kedokteran tidak bisa langsung buka praktek kerja jika mereka tidak mau mengabdi di daerah yang minus tenaga dokternya,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kerjasama yang akan dibangun dengan perguruan tinggi dapat memperjelas kerjasama antara Dinkes dengan perguruan tinggi. Perguruan tinggi akan mengatur para lulusannya untuk siap ditempatkan di daerah yang minim tenaga kesehatanya. Sedangkan Dinkes akan memberikan regulasi atau aturan yang jelas untuk memberikan hak dan kewajiban kepada dokter yang mengabdi di daerah terpencil (minus tenaga kesehatan, red)
”Kita berharap Raperda ini segera digedok dan berubah menjadi Perda. Setelah Perda diharapkan akan berubah menjadi Pergub,” tuturnya.
Harsono berharap dengan diciptakannya Pergub tentang tenaga kesehatan akan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan. Saat ini banyak dari tenaga kesehatan khususnya para dokter tidak mau ditempatkan di daerah terpecil, dikarenakan gaji atau insentif yang diberikan pemerintah kepada dokter sangat minim. ”Perda atau Pergub ini akan mengatur besaran gaji yang akan diberikan pemerintah kepada para dokter, sehingga hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kesehatan dihargai,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim, drB Dodo Anondo MPH mengatakan, pihaknya menyambut gembira Perda atau Pergub tenaga kesehatan bakal diterapkan. Banyak keuntungan yang diperoleh jika Pergub tenaga kesehatan ini diterapkan kepada tenaga kesehatan. ”Minimal aturan yang diterapkan kepada tenaga kesehatan ada payung hukumnya, sehingga jika suatu saat ada masalah bisa ditempuh lewat jalur hukum,” tambahnya. [dna]

Keterangan Foto : Kepala Dinkes Jatim, dr Harsono.

Tags: