Diskominfo Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian sosialisasikan ketentuan di bidang cukai.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tahun 2021, Rabu (10/11) di Pendopo Kecamatan Dringu.

Sosialisasi yang dibuka oleh Camat Dringu Ulfiningtyas didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian ini diikuti oleh 30 orang peserta dari kalangan masyarakat dan para pedagang rokok di Kecamatan Dringu. Sebagai narasumber hadir Nila Rahmawati dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Probolinggo

Kegiatan ini bertujuan ingin memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Dringu mengenai cukai, cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian menerangkan kegiatan ini memiliki manfaat dan bisa sebagai referensi bagi masyarakat maupun para pedagang rokok.

“Pengetahuan tentang cukai sebagai bekal dan bisa membedakan antara rokok yang legal dan mana rokok yang ilegal. Harapannya, masyarakat dan pedagang untuk dapatnya menjual rokok legal dan bercukai resmi,” katanya.

Sementara Camat Dringu Ulfiningtyas menambahkan sosialisasi ini sangat penting dan lebih memahami tentang cukai rokok dan dinyatakan legal.

“Perwakilan di Kecamatan Dringu ini diharapkan benar-benar memahami tentang penjualan rokok yang resmi atau legal. Serta memahami tentang larangan rokok ilegal yang pada akhirnya membawa permasalahan dan berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Sedangkan Nila Rahmawati, staf Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo menyatakan rokok ilegal adalah rokok yang dalam produksi dan peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Diantaranya diproduksi tanpa izin, tidak melunasi pungutan wajib yaitu cukai dan/atau pajak lainnya, pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

“Selain itu, pita cukai diberikan pengamanan untuk membantu efektivitas pengawasan. Tertera dalam slogan gempur rokok ilegal merupakan program massif yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dimana tujuan utamanya adalah memberantas peredaran rokok illegal yang merupakan bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai salah satu instrumen fiskal dalam pengendalian Barang Kena Cukai agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.(Wap/Adv)

Tags: