Disnaker Jatim Siapkan 55 Titik Posko Layani Pengaduan THR

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak 55 titik posko yang dibuka untuk melayani pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan, diantaranya posko yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim.
Ke 55 posko pengaduan itu terdiri dari masing- masing Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim, dan posko yang dibuka Disnakertrans Jatim melalui UPT-UPT nya. “Jadi ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT-UPT nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Minggu (25/4).
Dibukanya posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan dimana saat buruh/pekerja demo di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu, dan diminta untuk membuat posko pengaduan. Selain itu pada saat pertemuan gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan.
Menurutnya, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. “Sebenarnya THR itu bukan barang yang baru, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang belum mampu, Himawan mengatakan, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR. “Tentunya skema yang pertama, prinsipnya THR harus diberikan namun jika ada permasalahan nantinya harus ada kesepakatan bersama antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Bentuknya kesepakatan seperti apa, mereka yang memutuskan bersama,” katanya.
Selanjutnya, jika memang perusahaan benar benar “tidak mampu”, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. “Nantinya hal tersebut (alasan ketidakmampuan perusahaan,red) pastinya akan dipertanyakan pekerja. Nantinya kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut,” kata Himawan.
Ia mengharapkan, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham serta pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan. “Disisi lain, terkadang Disnakertrans Jatim mendapat komplain dikira seolah olah membela pengusaha. Padahal faktanya tidak seperti itu, karena saat perusahaan tidak mampu melakukan apapun, seringkali pengusaha tidak berkomunikasi dengan Disnakertrans Jatim. Adanya posko pengaduan, maka pengaduannya bisa bersama serikat pekerja/ buruh, sekaligus mereka juga menjadi bagian dalam pengawasan pelaksanaan THR di Jatim,” ujarnya. [rac]

Tags: