Dispensasi Perkawinan Picu Kenaikan Stunting di Kabupaten Malang

Ilustrasi pernikahan dini di usia tidak ideal

Kabupaten Malang, Bhirawa
Angka dipensasi perkawinan di Kabupaten Malang menempati peringkat pertama di Jawa Timur (Jatim). Kondisi ini menjadi perhatian khusus Bupati Malang HM Sanusi, sebab banyaknya dispensasi perkawinan itu membuat Pemkab Malang akan memberikan sosialisasi dan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat, terkait idealnya perkawinan.
Menurut Bupati Malang Sanusi nantinya sosialisasi menekan angka dispensasi perkawinan nantinya melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Dispensasi perkawinan terjadi tidak hanya penyebabnya putus sekolah, tapi banyak juga yang suka sama suka.
Jika dalam perkawinan tidak ideal, maka yang akan terjadi bisa berpengaruh pada peningkatan stunting atau gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar, pada anak yang dilahirkan.
“Untuk menekan jumlah stunting di Kabupaten Malang, tentunya harus kita galakan sosialisasi, agar para remaja yang baru menginjak usia dewasa untuk paham akan pentingnya pengetahuan dalam sebuah perkawinan yang ideal,” tuturnya.
Sanusi menyebutkan, angka stunting di Kabupaten Malang juga cukup besar, yakni mencapai 7,3 pesen. Hal ini berdasarkan dari hasil data bulan timbang tahun 2022. Ia menduga jumlah angka stunting berkaitan dengan tingginya dispensasi perkawinan. Sementara, dari hasil informasi yang ia dapat dari Dinas Kesehatan (Dinkes), bahwa tingginya anka stunting itu berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Sebab, orang tua belum siap dari segi ekonomi, kesehatan, dan psikis, maka mempengaruhi bayi yang dilahirkan berisiko prematur dan stunting.
“Mayoritas anak yang mengalami stunting lahir dari keluarga yang kekurangan secara ekonomi, akibat ketidaksiapan pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, kami akan mendorong terus kepada masyarakat agar anaknya terus belajar atau bekerja sampai cukup usia, agar mengurangi angka dispensasi perkawinan,” terang Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo membenarkan, bahwa salah satu faktor tingginya angka stunting di Kabupaten Malang karena tingginya dispensasi pernikahan. Hal itu disebabkan, ketidaksiapan orang tua secara psikologis. Sehingga masalah psikologis seorang ibu itu harus dijaga, dan dipastikan sudah mengerti ilmunya ibu hamil. “Untuk itu, setiap calon pasangan suami istri (pasutri) harus di screening kesehatan terlebih dahulu, agar memastikan usianya cukup untuk menikah,” kata dia.
Perlu diketahui, angka dispensasi perkawinan di usia dini di Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi di Jatim di tahun 2022. Dan berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2022 angka dispensasi perkawinan mencapai 1.393 perkara. [cyn.wwn]

Tags: