DPRD Gresik Rekom Satpol PP Segel Tower Liar

Tower LiarGresik, Bhirawa.
Belum adanya izin pendirian tower di tanah milik Pemkab Gresik yang ada di Kel Sidomukti, membuat Komisi A mendesak Satpol PP untuk segera bertindak menyegel tower illegal itu. Sebab keberadaan tower itu sangat meresahkan warga.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Gresik, Abdullah Syafi’I, Satpol PP harus segera bertindak dengan menyegel tower itu. Sebab, keberadaan tower di sekitar perkampungan warga sangat meresahkan masyarakat. Namun hingga kini belum ada respon serius bahkan terkesan dibiarkan.
Keberadaan tower yang berada di tanah milik Pemkab itu membuktikan hingga kini Pemkab Gresik gagal menertibkan penggunaan aset daerah. Terbukti, beberapa aset milik pemerintah dipakai untuk kepentingan pribadi maupun pengusaha. Kesannya hanya diam dan seolah tak mau tahu.
”Ini tidak izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bahkan warga sekitar juga tak tahu, tiba-tiba langsung dibangun. Padahal dalam proses perizinan, sebelum tower itu dibangun terlebih dahulu harus ada sosialisasi pada warga. Bila warga sepakat keberadaan tower itu, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Namun jika tidak maka pembangunan harus dihentikan. Keresahan warga itu dilaporkan pada saya, dan lebih baik dibongkar saja supaya tak menimbulkan gejolak warga lebih parah lagi,” paparnya.
Abdullah Syafi’I menambahkan, pembangunan dengan seenaknya tanpa menunggu proses perizinan keluar terlebih dahulu. Menyebabkan setiap tahun mendapatkan predikat WTP, terkait soalnya asetnya amburadul. Kami berharap Satpol PP dengan tegas segera menyelesaikan persoalan ini baik melakukan segel atau membongkarnnya. Karena dari proses persyaratan pendirian sudah tak terpenuhi, begitu juga keberadaan pada masyarakat. Telah membuat resah karena tak pernah sosialisasi dan keberadaan berdirinya tower telah menganggu.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komsi A, Mujid Ridwan, Pemkab jangan setengah-setengah dalam menegakan aturan yang ada. Apa lagi keberadaan tower itu sudah meresahkan warga, jadi harus ditindak tegas. Apalgi menunggu gejolak yang lebihg parah lagi, bila itu terjadi maka dampaknya akan banyak yang dirugikan.
Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Umum dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya tower ilegal di Kel Sidomukti. Jika memang benar tak memiliki izin lengkap, pihaknya siap menurunkan personil untuk melakukan penyegelan. Meskipun, berdiri tower itu tidak bisa dioperasikan. [kim]

Tags: