DPRD Gresik Sahkan 12 Ranperda Dibahas Tahun 2024

Sidang paripurna.

Gresik, Bhirawa
Dalam rapat paripurna penetapan perubahan propemperda, di sepakati berjumlah 12 rancangan peraturan daerah ( Ranperda ). Akan di bahas oleh DPRD secara maraton, di selesaikan dalam waktu satu tahun ini.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda, S.Ag. memgatakan, bahwa seiring dengan perkembangan terkait konsultasi pada tanggal 15 Februari. Nomer 100.3/6206/013.2/2024, Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Gubernur Nomer 20 tahun 2018, tentang pedoman di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bapemperda beserta pemerintah daerah, untuk membahas perubahan propemperda tahun 2024.

“Sudah di sepakati, bahwa perda tahun 2023 yang belum selesai untuk dilanjutkan di bahas tahun ini. Juga ada penambahan 6 lagi, jadi jumlah seluruhnya ada 12 ranperda,” ujarnya.

Judul ranperda itu adalah satu, ranperda inisiatif pemerintah daerah juga ranperda inisiatif DPRD. Yaitu perubahan atas peraturan nomer 17 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD. Sedang 5 judul ranperda inisiatif pemerintah daerah adalah, perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Giri Tirta. Rencana jangka panjang 2025-2045.

Perubahan ketiga atas peraturan No. 12 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah. Pencabutan peraturan daerah nomer 6 tahun 2010, tentang penataan dan pemberdayaaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan pencabutan peraturan daerah nomer 5 tahun 2016, tentang rukun tetangga dan rukun warga.

Dalam sambutanya Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani mengatakan, bahwa keseluruhan ada 12 judul dengan tahun sebelumnya.

Kerja sama dan peran aktif bersama DPRD, untuk melalukan penyususnan. Mengingat sarat formal persyaratanya banyak, yang harus di penuhi dan perlu waktu. Dan suport pimpinan, untuk membatu regulasi tertib dan tidak tumpang tindih. [kim.dre]

Tags: