DPRD : Jabatan Akhir Bupati 6 September

Jabatan Akhir BupatiSitubondo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, sudah memutuskan akhir masa jabatan Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Rahmad, melalui rapat paripurna kemarin lusa. DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah tinggal dua bulan lagi, yaitu tanggal 6 September 2015 mendatang.
Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo,  Zeiniye, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo dilantik 6 September 2010 silam, maka akhir masa jabatannya tepat tanggal 6 September 2015. “Ya sesuai waktu pelantikan lima tahun lalu, masa kahir jabatannya tanggal 6 September 2015 ini. Selanjutnya hasil sidang paripurna ini akan dilaoporkan ke Gubernur Jatim,” ujar mantan Ketua DPRD Kab Situbondo, periode 2009-2014 itu.
Zeiniye menambahkan, selain menggelar paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD harus mengusulkan pemberhentian Bupati Wakil Bupati ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.,
Masih kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, satu bulan setelah DPRD menggelar paripurna atau 6 Agustus mendatang, Gubernur sudah harus mengusulkan pejabat Bupati ke Mendagri satu bulan sebelum masa jabatan Bupati dan wakil Bupati berakhir. “Tahapannya memang seperti itu,” pungkas wanita asal Kecamatan Jangkar itu. [awi]

Tags: