DPRD Kabupaten Pasuruan Kunjungi Komisi II DPR RI

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi II, hingga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo berkunjung ke DPR RI, ditemui langsung oleh H Aminurahman serta Kusnandi, Komisi II DPR RI.

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengunjungi Komisi II DPR RI. Kedatangannya sebagai tindak lanjut serta bentuk pengawasan terhadap polemik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyangkut konflik agraria di 10 desa yang tersebar di 2 kecamatan dengan TNI AL di wilayah Pasuruan Timur.

Termasuk juga terkait persoalan kawasan industri di Kecamatan Beji yang dianggap mengancam lingkungan sekitar. “Kunjungan kami pada Selasa (23/5) kemarin, untuk mengawal polemik Raperda RTRW. Mengawali kunjungan ke Komisi II DPR RI,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, Rabu (24/5).

Dalam kunjungannya, tampak sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi II, hingga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo.

Para wakil rakyat tersebut ditemui langsung oleh anggota DPR RI Komisi II, H Aminurahman serta Kusnandi. Menurut Eko, kunjungan itu bagian dari keseriusan dalam mengawal polemik Raperda RTRW.

Kemudian sebagai upaya untuk menyuarakan harapan masyarakat Pasuruan Timur yang mendapatkan perlindungan dan rasa aman sebagaimana amanah konstitusi negara.

“Harapannya, supaya membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Pasuruan, atau khususnya bagi saudara-saudara saya yang ada di kawasan konflik,” tambah Eko Suryono.

Sekadar diketahui, sidang paripurna ke IV pengesahan Raperda Rencana RTRW disepakati untuk tidak dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sebagaimana, PP Nomor 21 tahun 2021, menyatakan jika raperda RTRW tidak ada kesepakatan di tingkat DPRD dan Pemda, maka Pemda berhak memperudangkan. Apabila tidak, akan menjadi kewenangan kementerian.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengungkapkan pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan Kementerian untuk mendapat kejelasan mekanisme putusan Raperda RTRW. [hil.dre]

Tags: