DPRD Tulungagung Hormati Pencekalan Dua Anggota Dewan

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono

Tulungagung, Bhirawa
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menghormati putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pencekalan terhadap dua anggota DPRD Tulungagung, yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung, AM, dan anggota DPRD Tulungagung, IK.

“Kami menghormati proses apa yang telah dilakukan yang berkompeten di bidangnya (KPK),” ujar Marsono, Rabu (3/8).

Menurut dia, lembaga dewan patuh atas putusan KPK tersebut. “Tidak dalam intervensi. Mengalir saja. Itu bahasa saya,” sambungnya.

Marsono selanjutnya memastikan di lembaga DPRD Tulungagung tidak terganggu dengan adanya pencekalan terhadap dua anggotanya itu. Semuanya bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. “Tidak ada alasan terganggu. Kami sudah pada posisi pembagian tugas sesuai tupoksi,” paparnya.

Marsono juga menyebut kedua anggota legislatif yang sudah dicekal KPK itu tetap aktif dalam melaksanakan tugas kedewanan. Meski diakui dalam beberapa kegiatan seperti rapat paripurna absen.

“Kalau satu dua kali berkegiatan penting kan biasa kemudian izin. Orang sakit kan juga boleh izin,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, mengatakan hal yang sama. Ia mengakui jika AM dan IK saat ini masih aktif mengikuti kegiatan di dewan.

Meski ia kemudian mengakui pula jika dalam beberapa kesempatan keduanya sempat absen mengikuti kegiatan dewan. “Kami tidak mengetahui pasti alasan absen. Jika anggota dewan berhalangan hadir dalam suatu acara kedewanan, maka harus menyampaikan izin pada pimpinan dewan,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK pada Selasa (2/8), telah melakukan pencekalan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 masing-masing AM, IK dan AB atas kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Bersama ketiganya pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu diberlakukan juga pada mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim, BS. [wed.dre]

Tags: