Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai, Kejari Periksa Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan

Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (8/1) malam. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (8/1).

Ia diperiksa terkait dugaan dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan. Khasani datang berseragam ASN tiba di kantor Kejari pukul 12.00. Dan baru diperiksa sekitar pukul 15.00. Tak hanya Khasani, sejumlah staf BPKPD juga terlihat masuk gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Khasani, baru keluar dari gedung Kejaksaan pukul 20.00. Artinya, ia sudah ada di gedung Korps Adhyaksa sekitar 8 jam. Kepada wartawan, Khasani menyatakan sudah menjawab dan menjelaskan apa yang menjadi materi pertanyaan penyidik. Semua yang dibutuhkan penyidik sudah disampaikan dan dijelaskan.

“Tadi, ada sekitar 28 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Dan alhamdulillah, saya sudah sampaikan dan jelaskan apa yang ditanyakan penyidik sampai detail sekali,” ujar Ahmad Khasani.

Disinggung ada sejumlah staf yang dimintai keterangan oleh penyidik, ia menyatakan kurang mengetahui berapa jumlah dan siapa saja yang sudah dipanggil penyidik. “Terkait ada atau tidak pemotongan itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Silahkan tanyakan saja langsung ke penyidik yang lebih berhak dan berwenang untuk menjawab materi itu,” jelas Ahmad Khasani.

Khasani mengakui bahwa dirinya baru diperiksa sejak pukul 17.00. Ia mengungkapkan sebagai warga negara yang baik, dirinya telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya membenarkan pemeriksaan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan dugaan kasus yang didalami penyidik pastinya akan dimintai keterangan.

Pemeriksaan Khasani, belum masuk dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun, hanya pemanggilan tahap awal karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Total sudah ada 18 orang yang diperiksa penyidik kejaksaan. Mulai staf sampai Kepala Dinas. “Kita hanya mintai keterangan, belum saksi. Untuk materinya tadi, nanti akan kita sampaikan. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan berjalan,” kata Agung Tri Raditya. [hil.iib]

Tags: