Eksekutif- Legislatif Kota Batu Sepakati Raperda Perubahan RPJMD

Suasana Rapat Parpurna DPRD Batu yang mengagendakan persetujuan Perubahan Raperda Perubahan RPJMD Kota Batu 2017-2022

Kota Batu, Bhirawa
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 memaksa Kota Batu merubah kebijakan RPJMD 2017-2022. Dan Pemkot Batu maupun DPRD setempat telah menyetujui adanya Raperda Perubahan RPJMD tersebut. Penandatanganan persetujuan bersama Perda RPJMD Perubahan telah dilakukan kedua belah pihak.

Penandatanganan Perda RPJMD Perubahan Kota Batu 2017- 2022 dilakukan Pimpinan DPRD Kota Batu bersama Wali Kota Batu dalam Rapat Paripurna pada Jumat (18/3).

Dalam pembukaan acara, Juru Bicara DPRD Didik Mahmud menyampaikan pendapat Dewan mengenai Raperda Perubahan RPJMD ini.

“Dilakukannya perubahan ini disebabkan oleh beberapa sebab. Antara lain karena adanya Pemilihan Umum Serentak pada 2024,”ujar Didik dalam sambutannya, Jumat (18/3).

Adapun penyebab lainnya, lanjut Didik, akibat berubahnya kebijakan nasional, berlakunya Permendagri tentang sistem informasi daerah, klasifikasi dan kodefikasi serta pemutakhiran pembangunan nasional dan daerah. “Namun penyebab yang paling utama adalah karena adanya Pandemi Covid-19,”jelas Didik.

Diketahui, dari 27 usulan yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022, terdapat 17 usulan yang masih tetap dipertahankan, dan 3 usulan sudah ada DED-nya. Namun ada 7 usulan tidak dimasukkan dalam perubahan RPJMD karena tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2022. Kemudian 5 usulan untuk dimasukkan ke perubahan RPJMD 2017-2022, dan 2 usulan dari APBD untuk RPJMD 2023-2025.

Ditambahkan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi bahwa Perda Perubahan RPJMD 2017-2022 akan segera disampaikan ke Pemprov Jatim agar dapat dievaluasi dan diselaraskan. Selain itu adanya penandatangani Nota Persetujuan Bersama berharap koordinasi antara Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif bisa semakin baik.

“Semoga terbangun keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Dewanti.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan RPJMD 2017-2022 telah dilaksanakan secara Teleconference pada Jumat (18/2) lalu.

“Pendapat fraksi ini sebagai tanggapan atas penyampaian Wali Kota tentang Raperda Perubahan RPJMD dan juga Raperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya,” ujar Asmadi, Ketua DPRD Kota Batu.

Dalam pendapat fraksi, Juru Bicara DPRD menekankan pada beberapa hal. Antara lain, perubahan RPJMD harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.

Selain itu, penanganan Covid-19 harus lebih dimaksimalkan, seperti vaksinasi dan sosialisasi prokes. Selain itu, sebagai bentuk pencegahan maka kegiatan yang tidak bersifat urjent atau mendesak sebaiknya dibubarkan. Namun pembubaran tersebut tetap harus disertai pertanggungjawaban keuangannya. [nas.dre]

Tags: