Enam Hari Sebelum Lebaran, Ada Tujuh Pengaduan THR

Arus mudik di Tanjung Perak Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Enam hari menjelang Lebaran Idulfitri 2022 yang diperkirakan jatuh pada 2 Mei 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim telah menerima lima pengaduan soal Tunjangan Hari Raya alias THR.
“Selasa (26/4) yang terbaru saat ini sudah ada tujuh pengaduan. Jumlah pengaduan masih bisa saja bertambah dan bisa dicek ke Posko THR, karena nanti akan diupdate kembali,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagyo, Selasa (26/4).
Berdasar data yang diberikan petugas Posko THR, kelima pengaduan tersebut berasal dari Kota Surabaya sebanyak tiga aduan, Kabupaten Sidoarjo satu aduan, Kota Probolinggo satu aduan, Kabupaten Mojokerto satu aduan dan Kabupaten Kediri juga satu aduan.
Perusahaan yang diadukan soal THR bergerak di bidang restoran, industri plastik, layanan kesehatan, percetakan dan industri alat angkutan. Proses tindaklanjut ada satu aduan. Dikatakan Himawan, angka tersebut termasuk kecil bila dibandingkan dengan jumlah pengaduan soal THR pada waktu yang sama di tahun 2021 lalu.
Tidak banyak aduan THR, lanjutnya, akibat dipengaruhi dua faktor, pertama karena bayang-bayang adanya sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang abai memberikan THR kepada karyawannya. Kedua, karena pertumbuhan ekonomi paska pandemi yang semakin membaik sehingga perusahaan-perusahaan mampu memberikan THR.
“Perkembangan perusahaan sudah membaik sehingga mereka menyadari betul dua tahun sebelumnya kondisi tidak nyaman, banyak perusahaan juga ingin ber-hari raya dengan sesungguhnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kembali, perusahaan nakal yang tak memenuhi kewajiban membayar THR bagi karyawan bakal menerima sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jatim, sementara sanksi pidana tanggung jawab berada di tangan aparat penegak hukum.
Namun terlepas adanya sanksi, ia mengatakan, kalau pihaknya akan mencari titik tengah untuk menyelesaikan permasalahan seputar THR sebelum sanksi pidana dijatuhkan kepada perusahaan nakal.
“Pada dasarnya kan dicarikan jalan keluar yang penting bayar. Pola bayarnya seperti apa nanti kan dalam perjalanan diputuskan saat diberi sanksi administrasi, dan kita beri nota pengawasan. Kalau selama pengawasan nggak jalan ya ke penegak hukum,” pungkasnya. [rac.gat]

Tags: