FIFGROUP Laporkan Debitur “Nakal” ke Tiga Polres Jajaran Polda Jatim

FIFGROUP menunjukkan bukti laporan di tiga Polres.

Surabaya, Bhirawa.
PT Federal International Finance (FIF)GROUP melaporkan enam debitur macet dan unit motornya tidak ada. Terkait kasus itu, FIFGROUP melapor ke tiga Kepolisian Resor sekaligus, yakni Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik.

Adapun laporan pertama di Polrestabes Surabaya dengan nomor: TBL/B/249/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim dan nomor: TBL/B/251/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Kemudian laporan di Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/143/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim dan nomor STTP/142/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.

Tak sampai disitu, FIFGROUP juga melaporkan kasus ini di Polres Gresik dengan nomor: STTLPM/142.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik. Dan nomor STTLPM/141.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik.

“Kami terpaksa melaporkan ini ke Polisi karena semua unit ini tidak ada, dan enam orang ini mengajukan kredit dengan menggunakan modus atas nama. Tapi unit motor dialihkan ke pihak lain,” kata Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo, Jumat (15/3).

Dijelaskannya, laporan ini dilakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Khususnya dalam mewaspadai modus jaringan penjualan sepeda motor kredit. “Ini yang harus diwaspadai jangan sampai mau untuk ditawari uang beberapa juta. Namun dampaknya pengkredit bisa berurusan pidana,” tegasnya.

FIFGROUP, sambung Satriyo, sudah melakukan itikad baik dengan menempuh upaya kekeluargaan. Namu para debitur ini tidak menerima dengan baik upaya kekeluargaan itu. Sehingga FIFGROUP memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian.

“Kami sudah mencoba secara kekeluarhaan agar debitur membayar, hingga meminta kendaraan secara baik-baik. Tapi debitur mengaku kendaraannya tidak ada,” jelas Satriyo.

Untuk itu, lanjut Satriyo, FIFGROUP melakukan upaya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. “Dengan adanya penyalahgunaan identitas seperti hanya atas nama dalam pengajuan kredit, kemudian kendaraan dipindah tangankan, digadaikan, dijual kepeda pihak lain. Tentunya hal itu sudah menyalahi undang-undang jaminan fidusia tersebut, dan kami ambil jalur pidana untuk menyelesaikannya,” terang Satriyo.

Dalam kasus ini, keenam debitur dilaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami serahkan sepenuhnya dengan kepolisian untuk menegakkan hukum yang baik,” ucapnya.

Dalam kejadian ini, FIFGROUP mengakui kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. “Dari 6 kendaraan yang di kreditkan ini semua kendaraan sudah tidak ada bahkan debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut,” bebernya.

Dengan laporan ini, FIFGROUP akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum. “6 debitur ini hanya sedikit dari banyaknya dan menjamurnya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik,” pungkasnya. (bed.hel).

Tags: