FKKSP SMA Bahas Implementasi Kurikum Merdeka di Sekolah

Kacabdin Pendidikan Wil Sidoarjo-Surabaya bersama Kepala Sekolah Penggerak tingkat SMA. [ahmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah terbentuk FKKSP (Forum Kerjasama Kepala Sekolah Penggerak) yang terdiri dari 10 Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 1 Kabupaten Sidoarjo, yakni Kepala SMAN 1 Sidoarjo, SMAN 3 Sidoarjo, SMAN 4 Sidoarjo, SMAN 1 Krian, SMA 2 Muhammadiyah Sidoarjo, SMA Islam Sidoarjo, SMA Islam Parlaungan, SMA Raudlatul Jannah, SMA Hangtuah 5 Sidoarjo, SMA Al Muslim, mulai berkoordinasi membahas Implemtasi Kurikulum Merdeka di sekolah.
Mereka memiliki tanggung jawab sangat besar, untuk memastikan kalau Kurikulum Merdeka telah dilaksanakan di sekolah, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek. Juga bertangggung jawab untuk mendesiminasikan kepada sekolah lain yang akan melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Dalam pertemuan pada Hari Kamis (21/4), Kacabdin Pendidikan Wilayah Sidoarjo – Surabaya, Drs Isa Anshori MM mengatakan, pertemuan ini diharapkan menghasilkan target, solusi, dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
Isa Anshori menjelaskan, apakah permasalahan itu bisa diselesaikan ditingkat satuan pendidikan atau membutuhkan bantuan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan itu. Begitu juga dalam melakukan pengelolaan keuangan perlu memperhatikan tiga hal, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. ”Dan yang terpenting sesuai dengan regulasi yang ada, meskipun ada beberapa hal yang tidak ada aturan, yang jelas tetapi jangan sampai melanggar aturan,” tegasnya.
Hal yang menjadi bahan diskusi dalam pertemuan ini terkait rencana kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti para kepala sekolah dan 10 guru komite pembelajar dari 10 SMA Penggerak di Sidoarjo.
“Mulai dari pembelajaran paradigma baru, penyusunan modul ajar dan modul proyek untuk tahun ajaran baru 2022/2023. Juga pembahasan seputar dimana tempat pelaksanaan, narasumber, dan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan itu,” urainya.
Dari diskusi ini diharapkan menghasilkan ide dan pemikiran cerdas dan kreatif, sehingga kurikulum merdeka, yang menjadi program baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek RI dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003. [ach.fen]

Tags: