Forkopimda Kota Mojokerto Perketat Opsgakplin Prokes

Rakor perketat opgakplin jelang lebaran. (hasan amin/bhirawa)

Kota Mojokerto. Bhirawa
Jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah / Tahun 2021, Forkopimda Kota Mojokerto, sepakat memperketat pelaksanaan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini terungkap pada saat Rakor Pelaksanaan Opsgakplin Prokes Covid-19 di Aula Makodim 0815 Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Selasa (04/05/2021)

Rakor ini dihadiri Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K.. Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, S.STP., M.Si., dan Plt. Ka Disperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya, S.E., M.M., Pabungdim 0815 Mayor Inf Nuriman Siswandi, Para PJU Polres Mojokerto Kota, Para Danramil dan Perwira Staf Kodim 0815/Mojokerto.

Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, S.H., mengungkapkan, Rakor ini digelar terkait dengan semakin membludaknya para pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan di wilayah Kota Mojokerto, kondisi ini berpotensi untuk dapat melonjaknya jumlah Masyarakat yg positif Covid-19.

Untuk itu kami, TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kota Mojokerto berharap jangan sampai seperti di negara India, kita di sini bersama-sama sudah berjuang selama hampir 2 tahun memerangi wabah Covid-19 akan sia-sia manakala saat hari raya Idul Fitri nanti pasien Covid-19 mengalami kenaikan, terlebih saat ini ada varian baru Covid-19 B 1117 dan B 1617 yang penularannya begitu cepat.

“Kondisi Kota Mojokerto sekarang sudah zona kuning, jangan sampai menjadi zona yg tidak Kita harapkan yaitu Orange bahkan menjadi Zona Merah. Hal ini tentunya akan berimbas pada pemberlakuan sektor perekonomian Masyarakat secara luas. Tentunya kita semua berharap zonasi ini menjadi hijau bahkan harapan kita semua Covid-19 hilang dari negara Indonesia tercinta”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Letkol Dwi melanjutkan, apabila nanti terjadi lonjakan pasien Covid-19 maka TNI-Polri dan Satpol PP akan bertindak tegas dengan menutup pusat perbelanjaan atau tempat usaha. “Kami berharap para pengelola pusat perbelanjaan Patuh dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan Kelengkapan Prokes termasuk membedakan jalur keluar masuk pengunjung.

Serta membatasi/mengatur pengunjung agar tidak membuat kerumunan atau membludaknya masyarakat atau pengunjung yang dapat meningkatkan penularan Covid-19, TNI-POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan pendampingan dan Pendisiplinan Prokes di Pusat- pusat Perbelanjaan di Wilayah Mojokerto Raya”,jelas dandim.

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I,.K., juga menyampaikan, bahwa menyikapi perkembangan pusat kegiatan masyarakat di tempat-tempat pembelajaan di wilayah Kota Mojokerto yang dapat menimbulkan kerumunan dan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Mojokerto, perlu ada pembatasan masyarakat untuk melakukan kegiatan pembelanjaan di beberapa Mall dan Pertokoan di wilayah Kota Mojokerto dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Protokol kesehatan di setiap tempat perbelanjaan seperti Mall dan toko-toko harus dikedepankan, karena masyarakat atau pengunjung yang begitu banyak sehingga berpotensi menularkan Covid-19.

TNI-Polri akan selalu berkoordinasi guna mendukung bapak ibu sekalian dalam mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan.jelas kapolres

Selain Dandim 0815 dan Kapolres Mojokerto Kota, pada Rakor tersebut juga dari Unsur Pemkot Mojokerto, yakni Kasatpol PP dan Plt. Kadisperindag Kota Mojokerto, juga para pengusaha Mall. Toko dan rumah makan terkait pemberlakuan prokes di pusat-pusat perbelanjaan termasuk mendata kapasitas pengunjung. (min)

Tags: