Fraksi Sepakat Ranperda Penanaman Modal Dibahas Jadi Perda

Gresik, Bhirawa
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi (PU), terhadap ranperda prakarsa pemerintah terhadap tentang penanaman modal di kabupaten Gresik. Fraksi menyepakati untuk di bahas lebih lanjut pansus, dengan beberapa kritikan dan catatan perbaikan.
Juru bicara Fraksi Golkar Lusi Kustianah mengatakan, bahwa kebijakan penanaman modal di tidak hanya memperhatikan usaha menengah dan besar. Usaha mikro dan kecil juga perlu diperhatikan melalui kebijakan dan intervensi pemerintah, yang dapat mendorong perbaikan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil, bukan hanya melalui kerja sama kemitraan semata.
Rencana detail tata ruang perlu menjadi acuan, kesesuaian rencana lokasi usaha dengan rencana tata ruang memerlukan kriteria kepastian dan kecepatan dalam pemberian rekomendasi kesesuaiannya. Sehingga tidak membingungkan investor dalam pemenuhan kesesuaian, pemanfaatan lahan.
Juru bicara Fraksi Gerindra Muchammad Saifudin mengatakan, sejauh mana pemerintah menjamin investor asing dan lokal dalam pemberian Izin. Mengingat Banyak Investor yang mengeluh, bahwa proses perizinan sangat susah dan lambat selanjutnya bisa di jelaskan. Sedang ranperda di buat harapan banyak investor yang masuk, apa pemerintah sudah membuat inovasi atau terobosan seperti Lahan yang sudah disiapkan.
Juru bicara fraksi Golkar Hj Hudaifah, SH mengatakan, bahwa ranperda penanaman modal merupakan norma hukum yang memayungi sekaligus menjadi pijakan bagi investor. Dan pemerintah daerah untuk memudahkan arus investasi, agar semakin deras masuk.
Namun, perlu diingat bahwa ada norma etika dimana kita semua bertanggungjawab secara moral. Untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, mendidik dan membimbing generasi muda agar mampu terserap industri. Dan memberikan fasilitas dan kebijakan yang cukup, agar warga tidak terlindas oleh arus industrialisasi. Sehingga jangan sampai warga, bagai peribahasa “ayam mati kelaparan di lumbung padi”.
Juru bicara fraksi PDIP Jumanto SH memgatakan, meminta penjelasan sejauh mana pengaturan di dalam ranperda penanaman modal. Dalam bab atau pasal yang mengatur tentang kesesuaian, dengan rencana tata ruang memerlukan rencana detil. Yang dapat menjadi acuan dalam menerbitkan perizinan berusaha.
Ketua DPRD Gresik Moch. Abdul Qodir mengatakan, bahwa sidang lanjutan jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi. Akan dilakukan dalam sidang paripurna selanjutnya, setelahnya ranperda akan di bahas dalam panitia khusus (pansus). Untuk menjadi peraturan daerah ( perda ), dan berharap sesuai dengan yang di harapakan. [kim.adv]

Tags: