Gudang Ganja di Wonotoro Kabupaten Probolinggo Digerebek, Temukan Pohon Ganja

Sepuluh orang ditangkap saat penggerebekan gudang ganja di Wonotoro.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Sebuah gudang diduga jadi tempat menyimpan sekaligus menanam ganja di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Petugas Polsek Sukapura pun menggerebek tempat itu. Sedangkan sejumlah indekos di kabupaten Probolinggo, terus diawasi Satpol PP.

Selama penggerebekan yang dilakukan Minggu (2/1) pukul 22.00, polisi juga mengamankan 10 orang. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Gudang itu sendiri milik Runtut Bakat Noto, 39, warga Dusun Mojosari, Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Kini, pemilik gudang dan sembilan orang lainnya dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain Runtut, sembilan orang yang diamankan semuanya berasal dari Kecamatan Sukapura. Mereka adalah Riko Widi Biyantoro, 26; Sulianto, 29, dan Hari Sulaksono, 36, asal Desa Ngadisari.

Lalu, empat orang asal Desa Wonotoro. Yaitu, Suliantoko, 21; Suntoro Adi Wibowo, 32; Defri Bambang Utomo, 21, dan Ade Wilan Krisna Yogi, 24. Selanjutkan, Angga Dwi Prasetyo, 21, asal Desa Wonokerto dan Yoga Ditya Brahma Andrian, 27, asal Desa Ngadas.

Kapolsek Sukapura AKP Sugeng melalui Kanit Reskrim Bripka Xena, Senin (3/1) membenarkan penggerebekan itu. Pihaknya menurutnya, telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana menanam atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Para terduga yang kami amankan, semuanya sudah dilimpahkan ke Polres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, perkara itu ditangani Satreskoba Polres Probolinggo,” katanya.

Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat. Awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa gudang milik Runtut itu digunakan untuk menyimpan ganja. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan.

Penggeledahan juga dilaukan di lokasi tersebut. Hingga ditemukan sejumlah barang bukti di rumah Runtut. Antara lain, 17 pohon ganja berusia 2 bulan dan 22 bibit pot kecil. Lalu, diamankan barang bukti dari tersangka Suntoro berupa empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai. Ditambah satu poket ganja kering.

“Mereka terancam dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. Wap.gat

Di malam yang sama (Minggu (2/1) sejumlah indekos di Kabupaten Probolinggo, terus diawasi. Satpol PP Kabupaten Probolinggo, tak ingin tempat tersebut disalahgunakan. Begitu juga dengan sejumlah taman dan ruang publik.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo, Senin (3/1) mengatakan, hasil razia pada malam tahun baru tidak ada pasangan mesum di indekos. Tetapi, pihaknya terus akan melakukan pengawasan.

“Ada sejumlah indekos yang kami razia saat malah tahun baru. Tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri. Saat kami kroscek di dua indekos di Paiton dan Kotaanyar, semuanya pasutri (pasangan suami istri). Tapi, tetap kami pantau indekos yang disinyalir disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pengawasan terus dilakukan. Termasuk oleh personel dari masing-masing unit di setiap kecamatan. Apabila didapati penyelewengan, akan segera dirazia. “Kalau sampai didapati penyalahgunaan dan benar bukan pasutri, maka akan kami bawa untuk diberi sanksi dan arahan,” janjinya.

Budi mengaku juga memantau indekos di wilayah Kecamatan Kraksaan. Terdata, ada sekitar 25 yang menjadi perhatian Satpol PP. “Terdiri dari 10 indekos besar berisi lebih dari 10 kamar dan 15 indekos kecil. Di Kraksaan, juga menjadi perhatian kami. Terus kami awasi,” ujarnya.

Saat melakukan razia pada malam tahun baru, Satpol PP mengamankan 13 pemuda. Mereka kedapatan sedang mabuk setelah berpesta minuman keras (miras) di Sumberlele Park dan Taman Semampir Kota Kraksaan.

“Lokasi yang kedapatan pemuda pesta miras saat malam tahun baru, kami juga terus pantau. Agar tidak dijadikan lokasi seperti itu lagi,” tambahnya. (Wap)

Tags: