Guru Penyiram Air Keras Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa-Djujuk-Heru-tertunduk-lemas-setelah-Ketua-Majelis-Hakim-Isjuedi-memvonis-12-tahun-penjara-atas-pengaiayaan-korban-Sujimah-Kamis-[18/5].-[Abednego/bhirawa].

Terdakwa-Djujuk-Heru-tertunduk-lemas-setelah-Ketua-Majelis-Hakim-Isjuedi-memvonis-12-tahun-penjara-atas-pengaiayaan-korban-Sujimah-Kamis-[18/5].-[Abednego/bhirawa].

(Alasan Cemburu, Terdakwa Siram Air Keras ke Kekasihnya)
PN Surabaya, Bhirawa
Djujuk Heru Subroto alias Suryadi (51), terdakwa kasus penyiraman pacarnya yakni Sujimah (41) menggunakan air keras hingga tewas, hanya bisa tertunduk lesu setelah Ketua Majelis Hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/5).
Putusan Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan guru SMAK swasta di Surabaya itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu yang menuntut 8 tahun penjara. Kendati hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara, namun Hakim Isjuaedi tidak sependat dengan dakwaan subsider yang didakwakan Jaksa ke terdakwa, yakni melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lanjut Hakim Isjuaedi, ternyata dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal pembunuhan tersebut. Tapi, Suryadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan nyawa Sujimah alias Imah tewas. Hal itu diatur dalam dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana hingga menyebabkan kematian.
Dijelaskan Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seseorang dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah direncanakan terlebih dahulu. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah berurusan dengan masalah hukum maupun tindak pidana, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Mengadili terdakwa Djujuk Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayan berencana hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dan tetap dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi dalam putusannya, Kamis (18/5).
Atas putusan tersebut, baik Penasehat Hukum terdakwa Djujuk dan Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu sama-sama belum bersikap, menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir. “Kami masih perlu pikir-pikir pak Ketua,” ucap keduanya dihadapan Hakim Isjuaedi.
Terpisah, Cecep Muhammad Yasin selaku Penasehat Hukum terdakwa, menyerahkan hasil putusan Hakim ini pada kliennya. “Saya apa kata terdakwa, mau banding atau tidak terserah dia. Intinya saya hanya ngikut aja,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Ditambahkan Cecep, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim dinilai masih tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. “Ini terlalu berat, tuntutan Jaksa saja cuma 8 tahun, terlebih terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” pungkas Cecep.
Seperti dijelaskan dalam dakwaan Jaksa, kesadisan terdakwa saat menghabisi korban terjadi akhir Desember 2015 lalu. Pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan, namun dari hubungan bisnis itu keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Seiring waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa.
Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain, hingga timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban. Selanjutnya, terdakwa membeli cairan air keras sebanyak 1/4 liter seharga Rp 20 ribu di Jl Tidar Surabaya. Malam harinya sekitar pukul 22.00, terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.
Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri, saat berjalan sejajar terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya. Kemudian terdakwa sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Hingga akhirnya terdakwa menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban. Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. [bed]

Tags: