Hotel Songgoriti Kab.Malang Diambil Alih Pihak Ketiga

Hotel Songgoriti

Hotel Songgoriti

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang telah melepaskan pengelolaan Hotel Songgoriti, dan tempat wisata kepada pihak ketiga yakni PT Lembu Nusantara. Padahal aset Pemkab Malang yang berada di wilayah Kota Batu itu, sudah puluhan tahun telah dikelola PD Jasa Yasa.
Namun, dengan perjalanan waktu dalam mengelola Hotel Songgoriti tersebut, PD Jasa Yasa mengalami kerugian. Bahkan, target PAD yang dibebankan pemkab pada perusahaan tersebut, tidak pernah mencapai target. Sehingga PD Jasa Yasa memutuskan untuk melakukan kerjasama dengan PT Lembu Nusantara selama 30 tahun.
Direktur Usaha dan Administrasi PD Jasa Yasa Kabupaten Malang Asyari, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan kalau Hotel Songgoriti dan tempat wisata seperti kolam renag serta pasar pusat oleh-oleh yang berada di wilayah Kota Wisata Batu (KWB) telah kita kerjasamakan dengan PT Lembu Nusantara. Sedangkan kerjasama yang kita lakukan dengan pihak ketiga tersebut, guna untuk perbaikan pedapatan. “Karena selama ini PD Jasa Yasa tak mampu untuk melakukan perbaikan dalam membangun Hotel Songgoriti,” paparnya, Senin (26/1).
Yang pasti, kata dia, Hotel Songgoriti kita kerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam satu tahun pertama hingga tahun kelima, PD Jasa Yas akan mendapatkan keuntungan Rp 1 miliar, dan keuntungan itu bersih. Sedangkan selama 30 tahun mendatang, PD Jasa Yasa masih  telah mendapatkan keuntungan selain berupa keuntungan uang juga untuk dalam bangunan. Karena Hotel Songgiriti akan dibangun hotel bintang lima oleh PT Lembu Nusantara.
Asyari mengaku, jika selama ini, pendapatan Hotel Songgiriti dalam setahun hanya memperoleh keuntungan Rp 400 juta-600 juta. Tapi dalam lima tahun pertama, akan kita lakukan evaluasi sehingga angka sebesar Rp 1 miliar itu bisa berubah. “Sebab, setiap tahun pasti ada perkembangan destinasi wisatawan yang datang ke Kota Batu, dan secara otomatis tamu yang menginap di Hotel Songgoriti semakin meningkat. Karena pihak ketiga akan membangun Hotel Songgoriti bintang lima,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan, untuk melakukan renovasi Hotel Songgoriti diperlukan anggaran Rp 5 miliar. Sehingga dengan besarnya anggaran tersebut, maka Pemkab Malang tidak mampu untuk menganggarkannya. Dan jalan satu-satunya aadalah dilakukan kerjasama dalam pengelolaan Hotel Songgoriti kepada pihak ketiga.
Dengan begitu, lanjut Asyari, telah meringankan pengeluaran PD Jasa Yasa, karena setelah dikelola pihak ketiga, pihaknya tidak mengeluarkan biaya operasional. Karena biaya operasional hotel termasuk 60 orang sebelumnya karyawan PD Jasa Yasa kini telah di cover oleh PT Lembu Nusantara. “Termasuk uang pesangon ke 60 karyawan, dan semua karyawan diambil alih oleh pihak ketiga, sehingga tidak ada Putus Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya. [cyn]

Tags: