HTM Pantai Balekambang Bergulir ke Dewan

Pantai BalekambangKab Malang, Bhirawa
Kasus Harga Tiket Masuk (HTM) obyek wisata Pantai Balekambang, Kabupaten Malang, kian melebar. Selain berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kini giliran anggota dewan dari Komisi C DPRD Kabupaten Malang yang memanggil Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD)  Jasa Yasa Arif Wicaksono. Komisi C memanggil Dirut PD Jasa Yasa agar memberikan penjelasan terkait kenaikan HTM Pantai Balekambang.
“Kami dari Komisi C DPRD Kabupaten Malang meminta klarifikasi kepada Dirut PD Jasa Yasa, berkaitan dengan program akhir tahun 2015 dan tahun baru 2016 area wisata Pantai Balekambang,” jelas Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang Muslimin, Kamis (4/2), kepada wartawan.
Menurutnya, pertemuan antara pihaknya bersama Direksi PD Jasa Yasa berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Malang. Sedang dalam pertemuan itu dihadiri lima orang Direksi PD Jasa Yasa, termasuk Arief Wicaksono selaku pimpinan perusahaan tersebut. Kehadiran mereka di gedung dewan untuk  mengklarifikasi permasalahan kenaikan HTM Pantai Balekambang dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.
Menurut politisi PKB ini, pemanggilan ini masih seputar kisruhnya HTM Pantai Balekambang. Sehingga dalam hal ini Komisi C melakukan hearing atau dengar pendapat bersama jajaran PD JasaYasa.
“Sebab sebelumnya, kita pernah hearing Dirut PD Jasa Yasa, tapi pada waktu itu belum ada informasi yang jelas tentang dasar hukum kenaikan tarif masuk Pantai Balekambang. Dan saat itu juga belum ada penjelasan yang detail, sehingga dirut berjanji akan memberikan penjelasan yang detail setelah berakhirnya program itu,” papar Musllimin.
Ia menegaskan, upaya meminta klarifikasi yang dilakukan Komisi C, sebagai bentuk respon atas perkembangan yang muncul di masyarakat. Karena kenaikan HTM pantai tersebut telah mengkhawatirkan anggota dewan. Seperti akan mengurangi jumlah pengunjung di Pantai Balekambang.
Sementara itu, Direktur Administrasi PD Jasa Yasa Asyari membenarkan, jika Direksi PD Jasa Yasa termasuk dirinya sudah memenuhi panggilan Komisi C DPRD Kabupaten Malang. Sementara, pemanggilan Komisi C itu terkait adanya kenaikan HTM Pantai Balekambang, pada libur sekolah dan pergantian tahun 2016.
“Saya dalam pertemuan itu hanya mendampingi Dirut PD Jasa Yasa Arif Wicaksono. Saya tidak berani memberikan keterangan kepada mas-mas wartawan, karena itu kewenangan dirut,” tegasnya.  [cyn]

Tags: