Inspektorat Provinsi Jatim Turun Gunung Selesaikan Persoalan Jember

Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra (pagang mik) saat memimpin pertemuan dengan Tim Anggaran Pemkab Jember membahas SOTK dan APBD 2020, di aula Bakorwil V Jember, Rabu (24/6/2020).

Helmy: Pemkab Jember Bersedia Kembalikan SOTK 2016
Jember, Bhirawa
Tim dari Provinsi Jawa Timur akhirnya turun gunung untuk menyelesaikan carut marut pemerintahan Kabupaten Jember dan belum dibahasnya APBD 2020, Rabu (24/6/2020). Tim yang terdiri dari Inspektorat, BPKAD, BKD, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Pemprov Jatim akan membahas persoalan Jember dengan Tim Anggaran Pemkab yang dikomandani Sekretaris Pemkab Jember Mirfano.
Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra saat ditemui sebelum rapat di aula Bakorwil V Jember ini mengatakan, ada dua persoalan yang menjadi pokok bahasan dalam pertemuan ini. Yakni persoalan SOTK dan APBD.
“Kami ingin tahu progessnya seperti apa, paska pemeriksaan Dirjen Mendagri yang merekomendasi agar mengembalikan pada SOTK tahun 2016. Apakah sudah dilakukan apa tidak. Kalau tidak, persoalannya dimana. Makanya dalam pertemuan hari ini, semua kita undang agar cepat selesai,” ujar Helmy kemarin.
Helmy mengaku, penyelesaian persoalan di Jember kali ini, merupakan upaya terakhir Pemprov Jawa Timur.” Karena sudah terlalu lama belum ada penyelesaian. Sehingga dua hari kedepan kita paksa agar persoalan ini bisa kelar. Kalau tidak, Mendagri sendiri yang akan turun dan memberikan sangsi. Makanya semua tim anggaran kita undang secara keseluruhan, jika ada persoalan harus diselesaikan dan ditandatangani saat itu juga,” tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Helmy mengarahkan agar dua persoalan yang mendasar ( persoalan SOTK dan APBD) di bahas satu persatu. Helmy meminta dalam pertemuan hari pertama membahas persoalan SOTK. ‘ Kenapa SOTK yang dibahas terlebih dahulu, karena SOTK ini berkaiatan dengan anggaran (APBD). Kalau SOTK nya tidak sesuai, akan kesulitan dalam penyusunan anggaran,” terangnya pula.
Dalam pertemuan tersebut ditemukan kesalah pahaman pemahaman pemikiran hukum antara Pemkab Jember dengan Pemprov yang menjadi benang ruwet pelaksanaan SOTK di Jember.” Mestinya, Surat Keputusan yang dibuat jika ada perubahan harus dicabut dengan keputusan yang baru, jika ada perubahan Perbub harus di cabut dengan Perbub yang baru. Ini tidak dilakukan, sehingga kami menilai bahwa keputusan maupun Perbub yang lama masih berlaku. Ini persoalannya,” ungkapnya pula.
Dengan adanya persamaan pemahaman tadi, kata Helmy Pemkab Jember harus mengembalikan SOTK tahun 2016 sesuai dengan apa yang direkomendasikan Dirjen kepada Bupati Jember ,” Itu harus dilakukan, karena itu rekomendasi dari Dirjen. Dan pihak pemkab bersedia melakukan itu,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Pemkab Jember Mirfano saat dikonfirmasi terkait pengembalian SOTK tahun 2016 seperti yang direkomendasi oleh Dirjen, enggan berkomentar. Bahkan mantan Kepala Bapenda ini mengaku satu suara dengan apa yang dikatakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. ” Informsinya cukup satu pintu saja ya,” tandas pria berbadan subur ini sambil bergegas menuju kendaraannya.
Di hari kedua (hari ini), Inspektorat bersama tim akan membahas persoalan anggaran (APBD) yang hingga saat ini belum dibahas. ” Kami tidak ingin mendengar informasi sepihak, makanya besok (Kamis) kami akan memperemukan Tim Badan Anggaran DPRD Jember dengan Tim Anggaran Pemkab. Kita konfrontir, persoalan dimana, besok kita bahas untuk dicarikan solusinya. Kasihan masyarakat Jember akibat belum terbahasnya APBD,” pungkasnya. [efi]

Tags: